GARUT EXPRESS– Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan yang mendapat sorotan luas terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia.
Putusan ini juga berdampak pada putusan Nomor 90 yang telah menjadi kontroversi. Dalam konteks ini, dua narasumber berpengalaman memberikan pandangan mereka.
Pertama, Indra Kurniawan SH, seorang praktisi hukum tata negara, menyampaikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa putusan MK tidak hanya mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi juga melarangnya memeriksa hasil-hasil pemilu baik di daerah maupun nasional jika perkara tersebut memiliki potensi konflik kepentingan.
Namun, Anwar Usman tetap menjadi hakim MK, meskipun tidak lagi sebagai Ketua. Indra juga berpendapat bahwa kasus ini bisa dianggap prematur dalam pengujian hukum.
Kemudian, narasumber kedua, Asep Muhidin, SH.MH, yang pernah mengajukan uji materi ke MK, berbicara tentang aspek lebih teknis dalam masalah ini.
Dia menyatakan bahwa MK seharusnya menerapkan peraturan undang-undang kekuasaan kehakiman, terutama mengenai kewajiban Hakim untuk mundur ketika ada potensi konflik kepentingan.
Namun, MK tidak memiliki wewenang untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum terkait siapa yang berwenang untuk membatalkan putusan MK.
Kedua narasumber sepakat bahwa putusan MK menghadapi kritik dari berbagai pihak dan bahwa kaitannya dengan politik sangat kuat.
Mereka juga berpendapat bahwa undang-undang yang ada harus dipertimbangkan kembali agar dapat mengatasi situasi serupa di masa depan.
Selain itu, pembahasan dalam berita ini mencakup reaksi Anwar Usman yang menyatakan kekecewaannya terhadap sidang etik MK yang dilakukan terbuka. Ini dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK, yang saat ini sedang dipertanyakan.
Dengan berbagai sudut pandang dan analisis yang disampaikan oleh para ahli hukum, putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan cawapres menjadi topik hangat dalam dunia hukum dan politik Indonesia.(*)
Sumber: YouTube LOCUS.CO