GARUT EXPRESS– Asep Muhidin, S.H., M.H., bersama dua pengacara resmi menggugat PT Silver Skyland Indonesia di Garut atas dugaan pelanggaran perizinan dan pembangunan tanpa Dokumen Amdal. Gugatan juga melibatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Bupati Garut.
Asep Muhidin, S.H., M.H., dan dua pengacaranya, Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., dan Bakti Safaat, secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Silver Skyland Indonesia, Senin 13 November 2023. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin pembangunan tanpa Dokumen Amdal dan persetujuan bangunan gedung.
Dalam keterangannya, Asep Muhidin, bahwa Kami telah menyoroti PT Silver Skyland Indonesia, meskipun mengklaim komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Komisi 2, diduga telah melakukan pembangunan tanpa memenuhi syarat administrasi perizinan.
“Gugatan ini merujuk pada Pasal 36A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Asep Muhidin.
Asep Muhidin menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Dokumen Amdal, meskipun telah melakukan pembangunan di lahan seluas kurang lebih 14 hektar. Ia menegaskan bahwa tujuan gugatan ini bukan untuk menentang investasi, melainkan untuk menuntut agar setiap investasi mengikuti tahapan dan prosedur yang berlaku,” tegas Asep Muhidin.
Gugatan ini juga mencakup aspek pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 1009 Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Asep Muhidin berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan memohon dukungan dari semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup.
Selain PT Silver Skyland Indonesia, gugatan ini juga mencakup Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Republik Indonesia dan Bupati Garut.
Asep Muhidin memohon kepada Pengadilan Negeri Garut untuk menghentikan pembangunan PT Silver Skyland Indonesia dan melakukan Sita Jaminan sebagai kompensasi, memastikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi warga sekitar.(*)