GARUT EXPRESS – Sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap Pemerintah Kabupaten Garut terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri dalam penanganan kemiskinan ekstrim yang mencengangkan, telah memicu tindakan keras. Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) akhirnya resmi melaporkan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, ke Polda Jawa Barat setelah dua kali diberi surat somasi.
Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,.MH, memastikan laporan ini pada Kamis 05 Oktober 2023. Menurut Asep Muhidin, Bupati Garut diduga menyebarkan informasi yang disinyalir sebagai kabar hoax terkait transparansi anggaran di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang konon dapat diakses oleh masyarakat.

Asep Muhidin menjelaskan, “Yang saya laporkan adalah Bupati Garut, H. Rudy Gunawan. Ada dugaan menyebarkan hoaks.” Hal ini menjadi dasar bagi MPK untuk mengambil tindakan hukum setelah mempertimbangkan serius implikasi dari informasi yang disebarkan oleh Bupati Garut.
Sebelumnya, Bupati Garut telah mengklaim dalam beberapa pemberitaan media massa bahwa anggaran Kabupaten Garut dalam SIPD mencerminkan transparansi pemerintah dan komitmen terhadap penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang efektif dan transparan. Ia juga menyatakan bahwa informasi mengenai anggaran penanganan kemiskinan ekstrim dapat diakses secara online melalui SIPD.
Laporan MPK akan menjadi subjek penyelidikan oleh Polda Jawa Barat untuk menentukan apakah ada bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Garut terkait dugaan penyebaran informasi yang salah terkait transparansi anggaran di Kabupaten Garut. Masyarakat menantikan hasil dari penyelidikan ini untuk mengungkap kebenaran di balik isu ini.(*)