GARUT EXPRESS – Panghiutang Simatupang, Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jurnal Kota Today, mengungkapkan pandangannya bahwa sengketa pers seharusnya tidak diselesaikan dalam ranah pidana. Simatupang membagikan pandangan ini dalam wawancara dengan kabiro kabupaten Garut, H. Ujang Slamet, usai acara Rakernas yang berlangsung baru-baru ini,” Senin 1 Oktober 2023.
Simatupang menekankan bahwa masalah yang berkaitan dengan berita yang diterbitkan oleh wartawan harus diselesaikan melalui proses hukum yang diatur dalam undang-undang pers, dan Dewan Pers harus dilibatkan dalam penyelesaiannya. Menurutnya, undang-undang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan sengketa pers seharusnya tidak bisa diarahkan ke ranah pidana.
Lebih lanjut, Simatupang mengingatkan para praktisi pers untuk terus meningkatkan kualitas pekerjaan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa wartawan tidak boleh sembarangan dalam menyajikan berita dan harus selalu mengikuti pedoman dan aturan yang ada.
Simatupang juga menyatakan bahwa semua pihak, termasuk media dan organisasi pers, harus berkomitmen untuk terus meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi wartawan. Belakangan ini, terdengar kabar tentang oknum wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik di lapangan, hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab wartawan. Oleh karena itu, pelatihan jurnalistik yang berkelanjutan menjadi sangat penting.
Selain itu, Simatupang mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menjalin kemitraan yang kuat dengan media dan wartawan. Baginya, pejabat pemerintah harus memahami bahwa media adalah mitra yang membantu mempublikasikan informasi kepada masyarakat secara profesional.
Simatupang mengakhiri pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas dan integritas dalam dunia jurnalisme. Ia menekankan bahwa menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan wartawan.(*)