GARUT EXPRESS– Kejaksaan tinggi (kejati) Provinsi Jawa Barat sedang menggarap dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut dan telah mengidentifikasi dugaan kerugian keuangan mencapai Rp. 10 Milyar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, secara resmi mengumumkan kerugian tersebut kepada media pada Kamis (12/01/2023).
Proses penyelidikan telah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023, menunjukkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan.
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) telah merespons dugaan pelanggaran di BIJ Garut dan meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang perkembangan kasus tersebut.
Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH, mengatakan bahwa meskipun keuangan mencapai Rp. 10 Milyar telah dirugikan menurut Kejati Jabar, belum ada informasi yang cukup mengenai kemajuan penanganan kasus BIJ Garut.
MPK mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menetapkan tersangka yang layak atau memberikan informasi kepada publik jika kasus ini akan dihentikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Asep Muhidin menekankan bahwa Peraturan Jaksa Agung RI mengatur bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi harus membuat keputusan tentang tindak lanjut penyelidikan dalam waktu 10 hari sejak menerima laporan, termasuk menetapkan tersangka atau menghentikan penyelidikan.
Selain itu, Asep Muhidin juga merujuk pada peraturan Kejaksaan yang menekankan pentingnya mencapai kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, serta menghormati norma sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
MPK mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk berperan dalam pengawasan penanganan dugaan korupsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, masyarakat secara umum dianggap sebagai korban potensial akibat dugaan korupsi di BIJ Garut, sesuai dengan definisi umum korupsi.(*)