GARUT EXPRESS – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan visitasi dan presentasi dalam acara Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, serta seluruh sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk para sekretaris kecamatan yang hadir melalui fasilitas zoom meeting.
Sekda Nurdin Yana menyampaikan perhatian khusus dari Bupati Garut, Rudy Gunawan, terhadap implementasi keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Garut. Bupati Garut secara rutin mengingatkan pentingnya peran PPID dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“PPID adalah menjadi kunci utama dalam konteks keselamatan kita semua, karena hari ini teknologi informasi, tentu sangat tipis konsekuensi yang kita tanggung atas pengeluaran atau jabatan yang kita pegang,” ujar Sekda Nurdin Yana,” Kamis 19 Oktober 2023.
Sekda Garut menekankan perlunya pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang harus menjadi pegangan kita semua, bagaimana setiap hari Pak Bupati juga meminta kita semua, kepada PPID agar bertanggungjawab atas kumulatif tugas-tugas SKPD dengan baik,” tambahnya.
Dedi Dharmawan, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun, di mana penilaian mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat diadakan sekitar bulan November atau Desember.
“Jadi kebetulan pada saat ini kita langsung spot ke lapangan, bagaimana prakteknya di tiap-tiap kabupaten/kota, telah ada implementasi dari Undang-undang 14 Tahun 2008,” ucap Dedi Dharmawan.
Ia memuji pelaksanaan PPID di Kabupaten Garut dan mengatakan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Garut, terutama Diskominfo Kabupaten Garut, mengenai keterbukaan informasi publik sudah bagus dan maksimal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, menyampaikan bahwa mereka memiliki inovasi berupa aplikasi “GASPOLS” yang digunakan untuk mengelola kebutuhan aplikasi di Kabupaten Garut, termasuk fitur analitik untuk menganalisis data dari berbagai aplikasi.
Pemkab Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, dan mereka berharap bahwa penilaian indeks keterbukaan informasi publik mereka akan semakin membaik.
Pelaksanaan visitasi dan presentasi ini adalah langkah komprehensif dalam mengevaluasi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Garut.(*)