GARUT EXPRESS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Drs. H. Hendra S, Gumilang mengatakan data terkait pembayaran pajak kosan di Kabupaten Garut yang menunjukkan bahwa dari sekian ratus kosan yang ada, hanya 20 yang terdaftar sebagai pembayar pajak,” katanya.
Hendra menjelaskan, “Terkait soal kosan di Kabupaten Garut yang membayar pajak ada sekitar 20-an, dari sekitar 100-an yang kita data. Ya, belum semua, kan kita terus pendataan,”tuturnya, Senin 09 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa ada tahapan penegakan hukum, mulai dari himbawan, teguran, hingga tindakan lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pemilik kosan yang tidak membayar pajak.
Ketika ditanya tentang aturan baru terkait pembayaran pajak kosan oleh awak medis Senin 09 Oktober 2023, Hendra mengungkapkan, “Iya, kalau dulu batasnya 10 kamar, sekarang telah berubah. Kosan, termasuk rumah kontrakan, kini dikenakan pajak berdasarkan peraturan daerah yang baru. Namun, aturan ini berlaku mulai 2024.
Hendra juga menjelaskan bahwa saat ini, aturan yang baru belum berlaku, dan hanya kosan dengan lebih dari 10 kamar yang akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang telah ada sejak tahun 2016.
“Yang paling banyak kosan terdapat di daerah perkotaan seperti di Kecamatan Tarogong Kaler,” tambah Hendra.(*)