GARUT EXPRESS – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Pemdes Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri Garut memasuki babak kedua. Namun, kejutan terjadi saat empat tergugat pada mangkir dalam persidangan tersebut. Kamis, 26 Oktober 2023.
Supriyadi S, H.MH, yang dikenal sebagai Mas Free, selaku kuasa hukum Pemdes Kertajaya, menyatakan kekecewaannya terhadap absennya sebagian tergugat dalam sidang tersebut,” pungkasnya.
“Sidang tersebut seharusnya digunakan untuk membaca gugatan terkait Alat Justifikasi Kepemilikan (AJB) yang dianggap bermasalah terkait tanah carik,”tutur Mas Free.
Permasalahan ini telah menjadi sorotan sejak tahun 2016, dengan uang gadai yang terlibat dalam transaksi tersebut belum dikembalikan hingga saat ini. Polemik ini telah berdampak pada terhambatnya pembangunan di desa tersebut, yang menyulitkan rencana program-program desa.
Sidang selanjutnya telah dijadwalkan dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 9 November. Mas Free menegaskan bahwa jika pihak-pihak yang tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya.
Sementara itu, masyarakat desa, termasuk pemuda desa, mendesak agar kasus ini segera diselesaikan untuk mengembalikan pembangunan desa dan mengklarifikasi masalah AJB yang dianggap sebagai sumber ketidakpastian,”tegasnya.