GARUT EXPRESS– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan diskusi berjudul “Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih pada Rabu 27 September 2023.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan kemungkinan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mun

gkin tidak 100 persen akurat. Ia juga mengacu pada kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang dimulai dari pemeriksaan LHKPN.
Menanggapi pernyataan ini, seorang warga masyarakat Garut bernama Ridwan, yang sedang melaporkan dugaan harta kekayaan Pejabat Pemkab Garut yang naik secara signifikan dalam satu tahun, setuju dengan pernyataan Alexander Marwata.
Ridwan mengatakan bahwa kemungkinan ketidakakuratan LHKPN oleh penyelenggara negara bukan hanya masalah ketidakjujuran, melainkan bisa menjadi tanda awal niat jahat korupsi dengan menyembunyikan harta kekayaan mereka.
Ia juga mengungkapkan bahwa LHKPN pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya, dan dugaan bahwa ada aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Ridwan bahkan memperkirakan bahwa jumlah aset yang tidak tercatat dalam LHKPN bisa lebih dari Rp. 3 miliar.
Ridwan meminta agar pernyataan Alexander Marwata diikuti dengan tindakan nyata, seperti verifikasi ulang LHKPN penyelenggara negara, pelacakan aset, dan mengikuti aliran uang sesuai dengan rekening penyelenggara dan orang terdekat yang diduga terlibat.
Ia juga mengapresiasi KPK atas pendalaman LHKPN yang mengarah ke kasus pencucian uang, seperti yang terjadi pada Rafael Alun Trisambodo. Ridwan sebelumnya telah melaporkan dugaan kenaikan harta kekayaan Pejabat Pemkab Garut kepada KPK pada September 2023.
Demikianlah perkembangan terkini dalam isu LHKPN dan dugaan ketidakakuratan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Garut.(*)