GARUT EXPRESS – Ratusan warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah mafia tanah yang meresahkan mereka. Mereka berkumpul di kantor DPRD Garut pada hari Selasa 5 September 2023, untuk menuntut respons dari Pemerintah Daerah terkait adanya penipuan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang mencapai kerugian taksiran sebesar Rp 2 miliar.
Masyarakat yang resah dengan tindakan mafia tanah yang memalsukan administrasi tanah, seperti AJB, akhirnya diterima oleh komisi 1 DPRD Garut dalam sebuah audensi. Dalam pertemuan ini, beberapa tokoh masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap penipuan yang menimpa banyak warga. Bahkan, salah seorang warga negara asing asal Belanda juga menjadi korban dari AJB bodong.
Menurut Aceng Uum, salah seorang tokoh masyarakat, “Ada mafia tanah dengan 52 AJB bodong, yang nilainya hampir mencapai Rp 2 miliar, termasuk tanah carik desa.
Sementara itu, koordinator lapangan masyarakat mengklaim bahwa persoalan AJB bodong telah diketahui oleh kepala Desa yang aktif terlibat dalam penipuan ini. Kepala Desa dilaporkan turut menandatangani riwayat tanah dan aktenya. Penipuan ini bahkan tidak hanya mencakup tanah milik pribadi, melainkan juga tanah milik Pemerintah dan tanah milik Desa.
Koordinator warga, Ruhiat, menyatakan, “Sudah ada proses hukum di pihak kepolisian, bahkan ada laporan yang dibuat oleh warga negara asing asal Belanda.
DPRD Garut, yang kaget dengan adanya mafia tanah di Desa Kertajaya, berjanji akan menjadwalkan ulang audensi ini untuk mengatasi serius masalah AJB bodong di wilayah tersebut. Anggota Komisi 1 DPRD Garut, Deden Sopian, mengatakan, “Akan ada penjadwalan ulang, dan semua catatan sudah dicatatkan oleh notulen, serta akan disampaikan dalam audensi berikutnya sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.(*)