GARUT EXPRESS– Kejaksaan Negeri Garut saat ini tengah berupaya melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan terhadap Dadang Buaya dan Yusup, Selasa 19 September 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, mengonfirmasi bahwa memori banding telah diajukan setelah putusan diambil pada tanggal 28 Agustus 2023.
Dalam persidangan, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan kekerasan terhadap orang atau barang. Awalnya, penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 3 tahun bagi Dadang Buaya dan Yusup. Selain itu, Dadang Buaya memiliki catatan pidana sebelumnya, termasuk dua kasus pengeroyokan pada tahun 2015 dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin pada tahun 2021.
Kasus ini melibatkan serangan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka. Terdakwa juga tidak mencapai perdamaian dengan korban, dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Meskipun dalam hal yang meringankan, kedua terdakwa menyerahkan diri ke polisi, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali tindakan mereka. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga.
Dadang Buaya, mantan narapidana dengan sejarah kriminal, kembali terlibat dalam tindakan kekerasan, kali ini dalam kasus pembacokan terhadap dua warga yang mengakibatkan luka serius. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada tanggal 25 April 2023. Dadang Buaya kemudian menyerahkan diri kepada polisi untuk pertanggungjawaban hukumnya.
Upaya banding Kejaksaan Negeri Garut mengindikasikan tekad mereka untuk menegakkan hukum dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(*)