GARUT EXPRESS– Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor terus menjadi perhatian di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejadian ini disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan maupun aksi pencurian terencana yang dilakukan oleh para pelaku.
Pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, piket siaga Polsek Singajaya Polres Garut menerima informasi penting dari Kanit Reskrim Polsek Cimerak Polsek Pangandaran. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah hukum Polsek Cimerak telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna pink dengan Nomor Polisi Z 4685 TX, milik sdr. Maman Kusmana, seorang warga Dusun Cikondang Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan koordinasi antara Polsek Cimerak Polres Pangandaran dan Polsek Singajaya, diketahui bahwa pelaku berada di Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut. Menerima informasi tersebut, Polsek Singajaya segera meluncur untuk mencari pelaku di Kampung Bantar Pacing Desa Karang Agung Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut.
Pada sekitar pukul 17.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Singajaya berhasil menemukan tersangka berinisial “LP” (19) berada di rumah orang tuanya di Kampung Bantar Pacing Desa Karang Agung Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut. Sesuai instruksi Kapolsek Singajaya Polres Garut, Iptu H. Anas Nasrudin, anggota Polsek Singajaya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, “LP” (19) mengakui perbuatannya di hadapan orang tuanya. Pelaku menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan tindakan pencurian tersebut karena terlilit hutang yang membuatnya nekat.
Selanjutnya, anggota Polsek Singajaya membawa tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink ke Mapolsek Singajaya Polres Garut. Di Mapolsek Singajaya, mereka akan berkoordinasi dengan Polsek Cimerak Polres Pangandaran untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Juhana Alam.