GARUT EXPRESS- Pameungpeuk, 12 September 2023. Dalam upaya untuk mencegah tindak pidana yang seringkali terkait dengan konsumsi minuman keras (miras), Polsek Pameungpeuk Polres Garut melaksanakan Operasi Razia Miras pada Sabtu malam, 9 September 2023.
Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan kriminal seperti tawuran, penganiayaan, pencurian, dan tindak pidana lainnya yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi akibat pengendara kendaraan bermotor yang mengonsumsi miras.
Dalam operasi tersebut, Polsek Pameungpeuk Polres Garut berhasil menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda, yaitu Kampung Bunisari dan Kampung Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dindin Maoludin, mengungkapkan bahwa miras-miras tersebut disita dari dua individu, yaitu Sdri. I warga Kp. Bunisari Desa Mancagahar, dan Sdr. J di Kampung Sayang Heulang, Ds. Mancagahar, Kec. Pameungpeuk, Kab. Garut.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas Polsek Pameungpeuk berhasil menyita sebanyak 103 botol miras, yang terdiri dari berbagai jenis, seperti Vibe, Ice Land, Anggur Kawa-Kawa, Arak Kecil Cap Orang tua, Arak Besar Cap Orang tua, Anggur Putih, Inti Sari, Wiskhy Manison, Guinness, dan Bir Bintang.
Seluruh barang bukti miras ini telah diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut, sementara para penjualnya akan diberikan pembinaan dan penegakan hukum yang sesuai.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dindin Maoludin, menghimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan jika ada individu yang menjual miras atau obat terlarang di lingkungan mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pameungpeuk,” Juhana Alam.