GARUT EXPRESS – Pengembang Perumahan Intan Rancabango Residence mendapat laporan dari salah seorang konsumen, Annisa Fitriyani, pemilik rumah nomor E-28. Annisa mengeluh karena rumahnya mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan perjanjian pembelian.
Rumah milik Annisa yang baru ditempati selama empat bulan mengalami retak-retak dan kerusakan lainnya, mengancam keselamatan penghuninya. Annisa pun meminta keadilan dan melaporkan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut.

Pada tanggal 27 September 2023, kuasa bicara Annisa, H Ujang Selamet, dipanggil oleh majelis BPSK Garut untuk memberikan keterangan awal mengenai tuntutannya. Dia menyampaikan bahwa Annisa merasa sangat dirugikan oleh rumah yang tidak sesuai harapannya.
Selain itu, ada kejanggalan terkait proses kredit, di mana Annisa hingga saat ini tidak menerima surat perjanjian kredit. Ketika pertama kali melihat rumah, kondisinya juga berbeda dari yang dijanjikan. H Ujang Selamet, yang juga keluarga Annisa, menyampaikan semua hal ini kepada majelis BPSK.
Feri Citra Burama, kuasa bicara Annisa, menekankan bahwa konsumen berhak menerima barang sesuai dengan perjanjian. Pihak pengembang diharapkan memberikan ganti rugi kepada Annisa atas rumah yang kondisinya buruk. Selanjutnya, BPSK akan meminta klarifikasi dari pengembang sebelum mengadakan sidang resmi.
Kasus ini menggambarkan ketidakpuasan konsumen dan permasalahan serius yang dihadapi oleh Annisa Fitriyani, yang berharap dapat mencapai penyelesaian yang adil melalui proses di BPSK Garut.(*)