GARUT EXPRESS – Pemerintah Kabupaten Garut telah secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga 24 September 2023. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023, mengenai Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.
Wilayah yang tercakup dalam perpanjangan status tanggap darurat ini mencakup 19 kecamatan, yaitu Cigedug, Malangbong, Pakenjeng, Balubur Limbangan, Peundeuy, Kadungora, Cikelet, Sukawening, Pameungpeuk, Pasirwangi, Cilawu, Selaawi, Sucinaraja, Cibiuk, Singajaya, Caringin, Kersamanah, Cisompet, dan Karangpawitan.
Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku mulai tanggal 11 September 2023 hingga 24 September 2023. Alasan di balik keputusan ini adalah adanya berbagai isu yang belum terselesaikan, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat akan pasokan air bersih.
Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat pada Jum’at, 8 September 2023, di mana IC (Incident Commander) menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Tujuan perpanjangan ini adalah untuk menanggulangi berbagai isu yang masih relevan, termasuk kebakaran hutan.
Selama masa tanggap darurat kekeringan, masyarakat juga diimbau untuk mencegah kebakaran di daerah rawan dan berprilaku hemat air. Pemerintah Garut juga telah mengajukan permohonan recovery terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Garut berupaya mengatasi dampak kekeringan yang berkepanjangan dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi selama masa tanggap darurat ini.(*)