GARUT EXPRESS– Pemerintah Kabupaten Garut telah mengumumkan keputusan untuk memperpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan hingga dua pekan ke depan. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam sebuah wawancara setelah Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, area Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, pada Jumat, 8 September 2023.
Alasan di balik perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah karena masih terdapat beberapa masalah yang belum terselesaikan dan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama terkait dengan pasokan air bersih dan kebakaran hutan.
Sekda Garut, Nurdin Yana, menjelaskan, “Rapat memutuskan bahwa kita akan memperpanjang masa tanggap darurat ini hingga 14 hari ke depan, dalam rangka menangani masalah-masalah terkini, termasuk penanganan kebakaran hutan.”
Selama masa tanggap darurat sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023, Pemkab Garut telah melakukan berbagai upaya. Mereka menyuplai hampir 319.000 liter air ke daerah-daerah terdampak dengan bantuan 8 armada tanki air dari berbagai pihak, seperti Dinas Damkar, Dinas LH, TNI, dan Polri. Selain itu, mereka juga melakukan pipanisasi pada sumber air dan memberikan intervensi pada lahan pertanian yang terancam atau mengalami puso.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa Pemkab Garut berencana memberikan dua jenis bantuan kepada masyarakat, yakni operasi pasar dan bantuan beras bagi warga tidak mampu. Operasi pasar sedang dalam kajian untuk memastikan penerima manfaatnya tepat sasaran, sementara bantuan beras sekitar 100 ton sudah disiapkan dan akan didistribusikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihaknya saat ini sedang melakukan mapping penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran, terutama untuk mereka yang terkategori dalam kemiskinan ekstrem. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi rawan dan berprilaku hemat air.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023.(*)