GARUTEXPRESS– PDAM Tirta Intan Garut, perusahaan daerah penyedia air minum di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghadapi gugatan dari seorang konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan dan administrasi yang diberikan oleh perusahaan tersebut.
Jajang Herawan, seorang warga Perum Bumi Asri 1, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengajukan pengaduan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait isu-isu yang dia anggap merugikan.
Jajng menggugat PDAM Tirta Intan Garut dengan nominal kerugian Rp703 juta dengan sejumlah kerugian yang dirincikan dalam gugatannya yang disampaikan ke BPSK pada Selasa 29 Agustus 2023.
Menanggapi aduan konsumen terkait pelayanan, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, H. Aja Rowikarim, memberikan penjelasan kepada para awak media terkait gugatan konsumen tersebut, Jumat 1 September 2023.
Berikut: Penuturannya
Mengenai tantangan dan upaya yang dihadapi oleh perusahaan dalam menyediakan layanan kepada pelanggan.
Aja Rowikarim menjelaskan situasi yang dihadapi oleh PDAM dan pendekatan yang diambil untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.(*)