GARUT EXPRESS– Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Selasa 19 September 2023, menjadi saksi aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Muhamad Ijudin Rahmat, koordinator aksi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Manggala Garuda Putih. Aksi ini merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap proses perkara yang tengah berjalan di pengadilan tersebut.
Muhammad Ijudin Rahmat dalam pernyataannya secara tegas menyuarakan kekhawatirannya terkait dugaan praktek peradilan yang tidak bersih, terutama terkait dengan slot hakim yang digunakan oleh pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 12.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Ucok Rolando Parulian, mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya telah berupaya untuk mengajukan permohonan audiensi kepada pengadilan, namun permintaan mereka ditolak dengan alasan bahwa pengadilan tidak dapat menerima audiensi dari satu pihak saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pihak tergugat dapat memanfaatkan slot hakim tanpa adanya pertemuan awal.
Berikut: Penuturan Manggala Garuda Putih terkait aksi tersebut
Menghadapi ketidakpuasan ini, Ucok Rolando Parulian dan rekan-rekannya berencana untuk melakukan aksi serupa di Pengadilan Tinggi Bandung dengan tuntutan agar Ketua Pengadilan Negeri Garut mengganti hakim yang menangani perkara ini, dengan tujuan untuk memastikan keadilan yang bebas dari keberpihakan.
Di sisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Haryanto DAS, mengklarifikasi bahwa perkara ini masih dalam proses peradilan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Garut telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengenai isu ini.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Garut, Ucu Abdul Azis, menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat menerima audiensi dari satu pihak saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan tuntutan pergantian hakim, mereka menegaskan bahwa integritas mereka diatur oleh peraturan yang berlaku.
Kontroversi ini masih terus berlanjut, dan tampaknya para pihak yang terlibat masih memiliki perbedaan pendapat yang harus diatasi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.(*)