GARUT EXPRESS– Perbincangan hangat di masyarakat Garut saat ini adalah sorotan tajam terhadap harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Data dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kenaikan yang signifikan dalam setahun terakhir, bahkan beberapa pejabat memiliki harta mencapai Rp. 2 milyar.
Namun, ironisnya, masyarakat Garut tengah mengalami krisis ekstrem. Mereka menghadapi tantangan seperti kekurangan air bersih, gagal panen, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok akibat daya beli yang melemah. Berbagai kalangan dalam masyarakat mulai menyerukan agar KPK segera melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap harta kekayaan para pejabat Pemerintah Kabupaten Garut.
Pernyataan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, tentang anggaran perjalanan dinas luar negeri (PDLN) sebesar Rp. 784 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, menjadi sorotan tambahan dalam polemik ini. Anggaran tersebut tercatat dalam DPA Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Garut dan dimaksudkan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) turut melakukan kajian terhadap efektivitas anggaran tersebut dalam kaitannya dengan bantuan sosial (Bansos). Koordinator Fakta Petaka, Ridwan, mengungkapkan bahwa beberapa pejabat mengalami kenaikan harta mencapai Rp. 2 milyar, bahkan ada yang memiliki harta setara dengan kepala dinas.
Erna Sugiarti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, adalah salah satu contoh menonjol. Meskipun catatan LHKPN-nya terlihat sederhana, data dari KPK mencatat peningkatan yang mencolok dalam harta kekayaannya dalam waktu satu tahun. Pada LHKPN 2021, Erna Sugiarti mencatat total harta kekayaan sebesar Rp. 179,9 juta, tetapi pada LHKPN 2022, harta kekayaannya melonjak menjadi Rp. 441,8 juta, terutama karena peningkatan nilai aset tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Ridwan menekankan bahwa apakah LHKPN seorang Kepala Dinas sebesar itu rasional atau tidak menjadi pertimbangan KPK. Meskipun pelaporan LHKPN pejabat Pemkab Garut kepada KPK pada 6 September 2023 masih menjadi tanda tanya, Ridwan berharap agar KPK mengumumkan hasil klarifikasi dan verifikasi faktual terkait LHKPN para pejabat Pemkab Garut kepada publik.
Kisruh seputar harta kekayaan pejabat ini menjadi sorotan serius di tengah kondisi ekonomi masyarakat Garut yang sedang sulit. Masyarakat menanti tindakan lanjut dari KPK untuk mengungkap kebenaran di balik kenaikan yang mencolok dalam harta kekayaan para pejabat tersebut.(*)