GARUT EXPRESS– Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Mekargalih, Budy Oconk, telah menyampaikan aspirasinya untuk meningkatkan keterlibatan LPM dalam proses pembangunan desa. Budy, yang juga menduduki posisi Ketua DPC LPM Kecamatan Tarogong Kidul dan Sekjen DPD LPM Kabupaten Garut, mengungkapkan bahwa LPM merasa kekurangan informasi mengenai dana desa, dan IP termasuk tahap 2 Dana Desa 4 titik.
Menurut Budy, peran LPM dalam pembangunan desa sudah diatur dengan jelas oleh peraturan yang berlaku. LPM memiliki peran strategis dalam menjalankan pembangunan dan mendorong partisipasi masyarakat.
Budy menekankan pentingnya kerjasama yang sinergis antara LPM, pemerintah desa, dan lembaga desa lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
Budy juga mengajak Kepala Desa Mekargalih untuk lebih terbuka dan mematuhi aturan yang ada, terutama dalam hal keterlibatan LPM dalam kegiatan pembangunan. Ia berharap kerjasama yang erat ini akan membantu mewujudkan visi pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat.

Selain itu, Budy memberikan pesan kepada kepala desa untuk mematuhi berbagai undang-undang terkait tata kelola pemerintahan, seperti Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari KKN, UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan informasi publik, serta UU Nomor 6 tentang desa dan adat desa.
Budy berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dapat memberikan bimbingan kepada pemerintah desa dan LPM untuk memperkuat sinergi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia juga mengajak Camat Tarogong Kidul untuk turun tangan dalam memberikan bimbingan terkait mekanisme sinergi kedua lembaga ini, mengingat kepala desa yang baru menjabat masih muda dan perlu sinkronisasi untuk memastikan mekanisme pembangunan.(*)