GARUT EXPRESS– Budy Oconk, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengungkapkan keinginannya untuk lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan desa. Budy, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LPM Kecamatan Tarogong Kidul dan Sekjen DPD LPM Kabupaten Garut, merasa bahwa selama ini pihaknya kurang diberikan informasi dan keterlibatan dalam program pembangunan, baik yang menggunakan dana desa maupun dana IP Provinsi.
Menurut Budy, peran LPM dalam pembangunan desa telah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku yaitu peraturan pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yg bebas dan bersih dari KKN, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yg bebas dan bersih dari KKN, UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan informasi publik, UU No 6 tentang desa dan adat desa,” Pungkas Budy Oconk.
“LPM seharusnya memiliki peran strategis dalam koordinasi dan pelaksanaan pembangunan desa, bekerja bersama pemerintah desa serta lembaga desa lainnya.
Budy juga menjelaskan bahwa LPM memiliki peran penting dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab untuk memajukan pembangunan di desa, termasuk dalam menggerakkan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam proyek-proyek pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah desa.
Oleh karena itu, Budy meminta agar Kepala Desa Mekargalih dapat membuka pintu kerjasama dan mengikuti peraturan terkait peran LPM dalam pembangunan desa. Ia berharap agar sinergi antara pemerintah desa dan LPM dapat terjalin dengan baik demi kemajuan Desa Mekargalih sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu, Buddy juga mengharapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dapat turun tangan untuk memberikan bimbingan kepada pemerintah desa dan LPM guna memperkuat sinergi tersebut. Ia berharap DPMD dapat menjembatani agar sinergi antara pemerintah desa dan LPM sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Buddy juga mengajak Camat Tarogong Kidul untuk terlibat dalam pembinaan kepada pemerintah desa dan LPM, terutama dalam menjelaskan mekanisme kerjasama yang seharusnya terjadi. Buddy mengakui bahwa kepala desa yang baru menjabat masih relatif muda, sehingga diperlukan sinkronisasi agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.(*)