GARUTEXPRES– Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (PD, FSP, RTMM-SPSI) menggelar audensi di Gedung DPRD Garut pada Kamis, 14 September 2023. Dalam audensi tersebut, DPRD Komisi III dan DPRD Kabupaten Garut Komisi II bersama dengan dinas/instansi terkait menerima aspirasi dari PD. PSF, RTMM, SPSI Provinsi Jawa Barat terkait dana bagi hasil cukai tembakau di Kabupaten Garut.
Berikut tuntutan yang disampaikan dalam audensi:
- DPRD Kabupaten Garut diminta untuk tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk menyerap aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan, untuk segera mengeluarkan peraturan Bupati tentang pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).
- Memasukkan dan menganggarkan alokasi Bantuan Langsung Tunai DBHCHT tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Garut.
- Bupati Garut Rudy Gunawan diminta untuk segera merealisasikan Bantuan Langsung Tunai DBHCHT tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023, serta menyalurkannya kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Garut sesuai dengan Pasal 5 ayat 5 PMK 215 tahun 2021.
- Melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, dan dukungan sarana perasarana usaha tani tembakau sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A PMK 215/2021.
- Melaksanakan program pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Segera melaksanakan kegiatan keterampilan kerja.
Audensi ini dihadiri oleh para kepala dinas atau perwakilan mereka, termasuk Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Disperindag dan SDM, Kepala Dinas Disnakertrans, dan Kepala Dinas DPPKAD.