GARUT EXPRESS- Bupati Garut, Rudy Gunawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 4 September 2023.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyampaiannya, Bupati Garut menjelaskan bahwa perubahan APBD tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi dan sumber lainnya. Meskipun ada kenaikan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penyesuaian anggaran tetap diperlukan.
Salah satu penyesuaian tersebut adalah penambahan pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, terutama yang berkaitan dengan bantuan keuangan provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Rudy Gunawan juga mengungkapkan adanya penambahan pendapatan berupa insentif fiskal sebagai penghargaan atas kinerja Kabupaten Garut pada tahun 2023. Dana insentif fiskal ini mencapai 10,634 miliar rupiah, sebagai pengakuan atas kemampuan Kabupaten Garut dalam mengelola inflasi daerah.
Selanjutnya, terdapat penambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 22 miliar rupiah lebih, yang bersumber dari Treasury Deposit Facility (TDF). Dana ini dimaksudkan untuk mendukung keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah pada tahun anggaran 2023.
Rudy Gunawan juga menekankan bahwa kebijakan belanja diarahkan untuk menampung program-program yang telah diarahkan, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, dengan total anggaran mencapai 328,978 miliar rupiah lebih. Selain itu, dana insentif fiskal senilai 10 miliar rupiah akan digunakan untuk mendukung berbagai program, seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan tingkat kemiskinan melalui kegiatan penyiapan gudang pangan.
Pentingnya perubahan struktur belanja APBD Tahun 2023 juga ditekankan oleh Bupati Garut. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum untuk Bagian Dana Alokasi yang Ditetapkan Penggunaan Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut terutama berdampak pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019 dan 2021.
Bupati Garut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengajak eksekutif untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan, dan ia mengapresiasi pertemuan yang telah memberikan kontribusi konstruktif terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212. Dengan perubahan APBD ini, Kabupaten Garut diharapkan dapat terus memajukan kepentingan masyarakat, termasuk dalam upaya pengendalian inflasi, penurunan tingkat stunting, peningkatan investasi, dan penanggulangan kemiskinan.(*)