GARUTEXPRESS– Kepolisian Sektor (Polsek) Samarang polisi resort (Polres) Garut, Jawa Barat menyisir sekolah tingkat SMA sederajat untuk menertibkan kendaraan sepeda motor milik siswa yang berknalpot bising atau brong hal itu dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman karena selama ini banyak masyarakat mengeluhkan knalpot bising.
Kini Polsek Samarang Polres Garut melakukan operasi menertibkan knalpot bising atau brong di SMA Negeri 17 Garut yang berlokasi di Jalan Raya Samarang Desa Cintarakyat, Rabu 16 Agustus 2023.
Kapolsek Samarang, AKP Supriatna, SH. MH. Menjelaskan hari ini Kami melakukan kegiatan operasi kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar. Ini adalah merupakan implementasi daripada Peraturan Daerah (Perda) yang telah di buat Bapak Bupati Garut tentang pelarangan penggunaan knalpot bising atau brong.
“Dimana ini adalah awal mulanya ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu, dengan banyaknya kendaraan yang memakai knalpot bising yang suaranya itu mengganggu masyarakat, baik orang yang lagi istirahat maupun orang yang lagi ibadah. Sehingga kita serentak di seluruh kepolisian di tingkat polsek untuk melakukan operasi knalpot bising atau brong,”ujar AKP Supriatna.
“Dengan demikian kita melaksanakan operasi atau razia knalpot bising atau brong ke sekolah-sekolah sebagai edukasi kepada siswa. Operasi penertiban knalpot bising di SMAN 17 Garut ini berhasil terjaring sebanyak 11 kendaraan yang menggunakan Knalpot bising. Setelah itu kemudian knalpot bisingnya kita musnahkan, kita hancurkan supaya tidak digunakan lagi.jadi untuk yang tidak membawa knalpot standar kita langsung di ganti dengan yang standar,”Ujar AKP Supriatna.

Delain itu AKP Supriatna mengatakan siswa di bawah usia 17 tahun sebenarnya tidak diperkenankan untuk mengggunakan kendaraan. Dimana batas usia pengguna kendaraan itu adalah 17 tahun ke atas. Rata-rata siswa ini kan usianya di bawah 17. Sehingga ini perlu edukasi dan sosialisasi penindakan sekaligus sebagai efek jera kepada yang lainnya,”tutur AKP Supriatna.
AKP Supriatna mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan atau sepeda motor yang tidak bersetandar baik nomor polisi (nopol), dan kelengkapan lainnya maupun standar. Itu merupakan program Polri dalam hal ini untuk menciptakan keamanan ketertibaan di wilayah, khususnya wilayah kecamatan Samarang.
AKP Supriatna juga menghimbau kepada Kepala Sekolah agar siswanya untuk tidak membawa kendaraan. Apalagi siswa yang usianya belum mencukupi,”imbuhnya.
Wakil kesiswaan (Wakasek) SMA Negeri 17 Garut, Teni Eti Kusmiati menggucakan terima kasih kepada kapolsek Samarang yang telah menindaklanjuti anak-anak kami yang menggunakan kendaraan roda dua berknalpot bising atau brong.
Teni mengatakan siswa yang yang menggunakan kendaraan berknalpot bising. Dan tadi sudah di panggil anak-anaknya, ada 11 orang siswa yang tidak mematuhi aturan-aturan sudah ditindaklanjuti dan orang tuanya juga sudah dipanggil. Insya Allah untuk ke depannya kami juga akan mengingatkan anak-anak kami supaya tidak menggunakan motor yang tanpa surat-surat atau dengan knalpot yang brong.
“Mudah-mudahan anak-anak tidak menggunakan motor yang tanpa surat-surat dan motor yang tidak menggunakan knalpot brong, dan ini jadi perhatian kepada anak-anak kami,”pungkas Teni.
Sementara itu salah satu siswa SMAN 17 Garut Gibran juga mengimbau kepada temen- temennya terutama temen SMA Negeri 17 Garut agar tidak menggunakan knalpot bising karena mengganggu ketertraman masyarakat. Dan harus menggunakan knalpot standar agar bisa ramah di lingkungan sembari ngucap mantap untuk Kapolsek Samarang.(*)