GARUTEXPRESS– Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) KH. Aceng Abdul Mujib, M.Ag beserta puluhan elemen masyarakat kabupaten Garut akan menggelar aksi besar untuk menuntut kembali penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang anti Radikalisme dan Intoleransi, pada Kamis tanggal 20 juli 2023 mendatang.
Ketua Umum ALMAGARI Ceng Mujib mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar mengeluarkan dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang anti Radikalisme dan Intoleransi.
Ketua Umum (Ketum) ALMAGARI yang akrab disapa Ceng Mujib ini menyebutkan, Perda dimaksud harus benar-benar bisa dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang menginginkan kedamaian dan hidup tentram tanpa gangguan kaum sparatis Negara Islam Indonesia (NII).
“Pada saat itu dalam aksi damai tertanggal 5 januari tahun 2022 lalu, dari kami meminta ketegasan Pemkab tentang Penanganan Permasalahan Radikalisme dan Intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kami meminta penerbitan Perda,” ujar Ceng Mujib di Sekretariat ALMAGARI, Jalan Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Garut Kota, Kamis 13 Juli 2023.
Ketum ALMAGARI berharap Perda itu sesuai dengan kebutuhan bukan yang dibuat asal asalan, karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip persamaan kehendak untuk ketentraman dan keamanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut.
Ceng Mujib mengaku, pada 11 Juli 2023 pihaknya telah mengutus pengurus ALMAGARI untuk berkoordisnasi dengan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut terkait rencana kegiatan aksi damai yang akan digelar.
“Saat berada di Kesbangpol kami sangat kaget dan terkejut ketika kami mendengar bahwa Perda tersebut sudah di sahkan,” ujar Kiai yang dijuluki singa podium tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren Alfauzan tersebut mengaku pada saat itu pihaknya meminta Perda Radikalisme dan Intoleransi jangan dulu disahkan sebelum tercapainya kesepemahaman antara pihak-pihak yang terlibat pada perumusannya.
“Terus terang, kami menilai Perda yang sudah disahkan tersebut banyak point dan referensi yang belum terakomodir seperti yang diharapkan dan juga tidak dilibatkannya tim ALMAGARI sebagai pengusung pada tahapannya,” imbuhnya
Di sisi lain pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan Perda dimaksud telah disahkan pada 22 Desember 2023 lalu. Setelah dilakukan koordinasi lebih jauh dengan pihak terkait (Bakesbangpol dan Pansus Perda DPRD) dan mendapat jawaban yang sama.
“Mereka memberikan jawaban yang sama bahwa Perda dimaksud telah disahkan, tetapi belum diundangkan, karena biasanya tahun berikutnya baru diundangkan katanya,” jelas Ceng Mujib.
Dengan kejadian tersebut Ketum ALMAGARI menantang Bupati Garut dan anggota DPRD Garut untuk melakukan debat secara terbuka agar publik tahu apa sebenarnya yang terjadi.
“Sampai hari ini tidak ada kesepakatan dengan pihak kami sebagai masyarakat pengusung Perda ini, padahal sebelumnya kita sudah sepakat akan ada diskusi dan sharing terlebih dahulu sebelum disahkan,” ujarnya.
ALMAGARI mempertanyakan pengesahan Perda tersebut, apakah sudah sesuai prosedur?, Ceng Mujib beralasan pada tahapan selanjutnya pihaknya tidak pernah dilibatkan.
“Kami menilai, seolah Perda ini menjadi tarik ulur kepentingan politik, menjadi pula isu yang panas, dan kami sudah menunggu lama Perda tersebut disahkan, kita berharap terjadi saling menguji terkait naskah akademik yang dibuat oleh ke dua belah pihak,” tandas Ceng Mujib(*)