SUARAGARUT– Kelompok Masyarakat Peduli Jatiwangi (KMPJ) menemui Komisi I DPRD Kabupaten Garut untuk beraudiensi dan berdiskusi terkait permasalahan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Insan Mandiri, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Audensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD, Jalan Patriot, diterima Ketua Komisi I DPRD Garut, H. Subhan Fahmi, S.Ip., Wakil Ketua Lulu Gandhi NR, M.Si serta anggota Hj. Ikan Kartikah, Senin (03/7/2023).
Koordinator Lapangan KMPJ Muhammad Husni Mudakir pada pernyataan pembuka yang menyebutkan kedatangan kelompok masyarakat Desa Jatiwangi tersebut untuk berdiskusi terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kepala Desa Jatiwangi.
“Ini merupakan langkah ataupun upaya KMPJ yang sebelumnya ditempuh, baik di tingkat desa maupun kecamatan untuk membawa persoalan ini sebagai mana mestinya,” ungkap Husni.
Berkenaan dengan permasalahan di Desa Jatiwangi Husni mengaku, pihaknya telah melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri dan juga ke Polres Garut guna dilakukan proses hukum.
“KMPJ juga melihat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Desa Jatiwangi dan perkaranya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Husni.
Hal itu juga diamini salah seorang peserta audiensi Peri Irawan dengan mengatakan, pihaknya memerlukan kejelasan atas problematika yang terjadi di Desa Jatiwangi diantaranya pemberhentian Ketua Bumdes Bina Insani yang dianggap inprosedural.
“Yang kedua dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 berdasarkan hasil temuan masyarakat yang di dampingi BPD sebesar Rp. 480 juta, dimana BPD sebagai pengawas dan masyarakat sudah mengaudit secara bersama,” kata Peri.
Peri menyebutkan, langkah upaya sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta Kades agar merealisasikan anggaran DD tahun anggaran 2022, tetapi sampai berakhirnya tahun anggaran tidak kunjung terelisasi, sehingga puhaknya menenpuh upaya hukum untuk meminta keadilan.
Terkait pemberhentian Ketua Bumdes yang dianggap tidak prosedural Peri menegaskan, pihaknya merasakan adanya kejanggalan karena mekanisme yang ditempuh berikut peran BPD pada saat itu, karena pada dasarnya dari permohonan sebagian masyarakat untuk beraudiensi.
“Mulanya ada kelompok masyarakat yang meminta Laporan Pertanggungjawaban dan penyegaran Kepengurusan Bumdes pada tanggal 24 Januari 2023, kemudian ditindaklanjuti oleh BPD pada tanggal 9 Februari 2023 dengan namun faktanya berakhir pada pemberhentian Ketua Bumdes,” terang Peri.
Terkait kenyataan tersebut, pihak nya sudah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa dan DPMD tetapi sampai sekarang belum juga ada tanggapan kejelasan nya.
Peri menegaskan pula, terkait isi notulen dengan berita acara sangat bertentangan. Pada notulensi tidak ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengurus Bumdes, Pelaksana Operasional dan Pengawas namun pada berita acara yang dibuat oleh BPD ternyata isinya Ketua Bumdes diberhentikan oleh BPD dan Kepala Desa.
“Secara regulasi yang saya fahami, ada tahapan terkait pemberhentian kepengurusan Bumdes yaitu lewat Musdes Luar Biasa yang diajukan oleh Pengawas dan Penasehat kepada BPD berdasarkan adanya temuan penyimpangan yang dapat merugikan Bumdes,” cetusnya.
Sementara Lanjut Peri, pada tahun anggaran 2022 Bumdes Bina Insani tidak pernah diberikan anggaran atau permodalan satu rupiah pun dari Pemerintah Desa Jatiwangi
Audiensi KMPJ dengan Komisi I DPRD Garut juga menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid Pemdes) Idad Badrudin dan Inspektorat Kabupaten Garut yang diwakili oleh Inspektur Pembantu (Irban) V Dadang Kurnia.
Kabid pemdes menenrangkan bahwa pada agenda musyawarah tanggal 9 februari itu pihak dpmd menugaskan saudara pak han-han untuk hadir dan pada waktu musyawarah tersebut tidak mengetahui adanya pemberhentian bumdes karena pada saat di duga ada 2 kegiatan namun kalau agenda musyawarah sesuai surat undangan itu tidak ada pemberhentian bumdes dan tidak mengetaui adanya pemberhentian bumdes pada tanggal 9 februari tersebut
Hadir juga Kepala Desa (Kades) Jatiwangi H. Tata yang disertai Ketua BPD Imas Kurniati, Kasi Tantrib Cecep Miros dan sejumlah masyarakat desa Jatiwangi lainnya.
Audiensi berakhir dengan keputusan sebagai berikut,
1. Inspektorat segera berkoordinasi dengan pihak terkait tentang permasalahan Desa Jatiwangi,
2. DPMD diminta untuk mengkaji kembali dan menindaklanjuti terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan pemberhentian Pengurus Bumdes Bina Insani Desa Jatiwangi.(*).