GARUTEXPRES– Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, akan memberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota dewan yang sering bolos atau tidak pernah ikut sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat Menjelaskan bagi anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka kami akan memberikan proses sanksi PAW.
Hal itu diungkapkan dadang setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang II Tahun sidang 2023, dalam rangka pembahasan 6 bulan Raperda Kabupaten Garut Tahun 2023 dengan acara pokok pansus DPRD secara internal, Jumat 14 Juli 2023.
Ia mengatakan, kalau ada anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut, maka mereka akan mendapatkan sanksi,” kata Dadang Sudrajat.
Berikut: penjelasan BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat 14 Juli 2023.
Dadang menyebutkan sampai hari ini kita sudah merekap absesi kehadiran paripurna anggota dewan, namun tidak ada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut,”katanya.(*)