GARUTEXPRESS– Berawal dari salah seorang warga yang mengaku dicekoki Minuman keras (miras) kepada sodaranya, berujung aksi penganiayaan terhadap dua orang warga berinisial DE dan RI, Senin (10/07).
Penganiayaan dilakukan oleh 6 orang bahkan satu orang pelaku penganiayaan masih dibawah umur. penganiayaan dilakukan bukan hanya memakai tangan, tetapi juga memakai alat seperti piring, botol, bahkan kursi. Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan lecet di sejumlah bagian tubuhnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari seorang perempuan berinisial SI dan CA datang ke wilayah Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat bersama AY dan di sekitar lokasi ada korban RI. Tidak lama setelahnya datang korban DI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui CI dan CA ini minum minuman keras bersama AY. Kemudian CA dan SI pun diantarkan pulang oleh AY dan menyisakan dua korban, yaitu DI dan RI,” jelas Deni, Kamis (20/7).
Selang beberapa saat datang sejumlah orang tidak dikenal ke lokasi DE dan RI. Ketika itu, DE dan RI langsung dianiaya oleh mereka dan bahkan sempat digiring ke pos satpam untuk kembali mendapat aksi penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pelaku penganiayaan adalah keluarga dari SI yang sebelumnya minum minuman keras bersama CA dan AY. Berawal dari dugaan tersebut, polisi pun langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan kepada para pelaku.
“Dalam penangkapan diketahui bahwa para pelaku pengeroyokan ini berinisial YW (46), DM (23), TN (38), MR (20), DI (20), dan anak dibawah umur. Para pelaku ini diketahui masih merupakan satu keluarga dari SI,” katanya. Para pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan. (Awis)