GARUTEXPRESS– Ketua umum Aliansi Masyarakat Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) Ceng Mujib mengancam pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut agar mengeluarkan peraturan Daerah (Perda) anti radikalisme dan intoleransi.
Ceng Mujib Mengatakan pihaknya akan membakar Gedung DPRD Garut apabila Pemkab dan DPRD tidak segera menerbitkan Perda anti radikalisme,” ucap Ceng Mujid saat audensi di ruang rapat DPRD Garut, Senin 24 Juli 2023.
Selain itu Ceng Mujib menyebutkan kita akan boikot pemilu jika saja pemerintah tidak serius menangani permasalahan radikalisme dan intoleransi.
“Jadi pemerintah jangan main- main dengan urusan kebanggaan apalagi berkaitannya dengan NII.
Ceng Mujib mengatakan, perda dimaksud harus benar-benar bisa dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang menginginkan kedamaian dan hidup tentram tanpa gangguan kaum sparatis Negara Islam Indonesia (NII).
Di sisi lain Ceng Mujib menjelaskan keterkaitan pesantren Al-Zaytun yang dianggapnya telah sesat baik secara tatanan negara maupun dalam tatanan agama.
“Di Kabupaten Garut ini terbukti banyaknya kelompok NII yang terafiliasi dengan Al-Zaytun yang hari ini telah dinyatakan oleh MUI sebagai aliran sesat dan produsen sparatis yang merongrong kewibawaan negara,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula Ceng Mujib mendesak Aparat berwenang untuk segera menyeret Pompinan Al-Zaytun Panji Gumilang diproses secara hukum yang berlaku.
Ceng Mujib menegaskan pula pihaknya akan kembali melakukan aksi audensi dengan membawa massa yang lebih banyak apabila tuntutan yang disampaikan tidak ditanggapi serius oleh Pemkab. Tapi aksinya bukan aksi damai melainkan aksi riweh jika pemerintah yang mendukung NII.(*)