GARUT EXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan hari ini menolak gugatan yang diajukan oleh sekelompok aktivis dan partai politik terkait sistem pemilu di Indonesia.
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan tetap menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.
“Dengan ini menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Menurut Hakim MK, Arief Hidayat politik uang bisaterjadi dalam sistem Pemilu baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
Melalui putusannya, MK memerintahkan 3 langkah untuk memerangi politik uang yaitu:
1. Partai politik dan anggota DPRD komitmen tidak menggunakan politik uang.
2. Penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan tegas tanpa membeda-bedakan latar belakang.
3. Masyarakat harus diberikan pendidikan dan kesadaran agar tidak menerima politik uang.
Dalam putusannya kali ini, MK dengan tegas menyatakan politik uang tidak dibenarkan dalam Pemilu.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu, pemerintah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dengan menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.
Hal ini akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia dan akan menentukan arah politik negara dalam beberapa tahun ke depan.
Diketahui sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 dengan tujuan Pemilu dikembalikan pada sistem proporsional tertutup.
Enam orang yang mengajukan gugatan adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.(*)