• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Login
Portal Berita Garut Express
  • Berita
  • Garut
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Berita
  • Garut
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Khazanah
No Result
View All Result
Portal Berita Garut Express
No Result
View All Result
Home Berita

MK Putuskan Pemilu 2024 Dilaksanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka, ini Alasannya

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
15/06/2023
in Berita
0
MK Putuskan Pemilu 2024 Dilaksanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka, ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT EXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan hari ini menolak gugatan yang diajukan oleh sekelompok aktivis dan partai politik terkait sistem pemilu di Indonesia.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan tetap menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.

“Dengan ini menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Menurut Hakim MK, Arief Hidayat politik uang bisaterjadi dalam sistem Pemilu baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

Melalui putusannya, MK memerintahkan 3 langkah untuk memerangi politik uang yaitu:

1. Partai politik dan anggota DPRD komitmen tidak menggunakan politik uang.

2. Penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan tegas tanpa membeda-bedakan latar belakang.

3. Masyarakat harus diberikan pendidikan dan kesadaran agar tidak menerima politik uang.

Dalam putusannya kali ini, MK dengan tegas menyatakan politik uang tidak dibenarkan dalam Pemilu.

Dengan putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu, pemerintah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dengan menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.

Hal ini akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia dan akan menentukan arah politik negara dalam beberapa tahun ke depan.

Diketahui sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 dengan tujuan Pemilu dikembalikan pada sistem proporsional tertutup.

Enam orang yang mengajukan gugatan adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.(*)

Share :
Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu
Next Post

Perhatikan Tujuh Langkah Penting Cara dalam Menyembelih Hewan Kurban yang Benar dan Sesuai Syariat

Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

PT Rahwana Jaya Land datangi Lagi Notaris Agustine Merdekawati dalam Rangka Permintaan Maaf
Berita

PT Rahwana Jaya Land datangi Lagi Notaris Agustine Merdekawati dalam Rangka Permintaan Maaf

by Kang Zey
25/09/2023
Bupati Garut Kumpulkan 42 Putra/Putri Daerah untuk Program Gentra Karya
Berita

Bupati Garut Kumpulkan 42 Putra/Putri Daerah untuk Program Gentra Karya

by Kang Zey
25/09/2023
Ratusan Warga Garut Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD, Tuntut Pembatalan Proyek Rempang Eco City
Berita

Ratusan Warga Garut Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD, Tuntut Pembatalan Proyek Rempang Eco City

by Kang Zey
25/09/2023
Peringatan HANTARU Ke- 63, Bupati Garut Apresiasi Keberhasilan Program PTSL
Berita

Peringatan HANTARU Ke- 63, Bupati Garut Apresiasi Keberhasilan Program PTSL

by Kang Zey
25/09/2023
Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63: ATR/BPN Garut Gelar Serangkaian Kegiatan Berarti
Berita

Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63: ATR/BPN Garut Gelar Serangkaian Kegiatan Berarti

by Kang Zey
25/09/2023
Next Post
Perhatikan Tujuh Langkah Penting Cara dalam Menyembelih Hewan Kurban yang Benar dan Sesuai Syariat

Perhatikan Tujuh Langkah Penting Cara dalam Menyembelih Hewan Kurban yang Benar dan Sesuai Syariat

Semak dan Rutgers Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Terjadinya Perkawinan Anak di Kabupaten Garut

Semak dan Rutgers Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Terjadinya Perkawinan Anak di Kabupaten Garut

Maia Estianty Murka Irwan Mussry Digosipkan Selingkuh, Yuni Shara Berikan Tanggapan Begini

Maia Estianty Murka Irwan Mussry Digosipkan Selingkuh, Yuni Shara Berikan Tanggapan Begini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Berita Lainnya

Bupati Garut Resmi Buka Bimtek Tahap 1 Penyusunan Masterplan Smart city

Bupati Garut Resmi Buka Bimtek Tahap 1 Penyusunan Masterplan Smart city

06/07/2023
Nelayan Pantai Santolo Rayakan Kegembiraan dan Syukur dalam Acara Tasyakur Bi ni’mah di Garut

Nelayan Pantai Santolo Rayakan Kegembiraan dan Syukur dalam Acara Tasyakur Bi ni’mah di Garut

15/08/2023
PORSADIN ke-7 Kabupaten Garut Resmi Ditutup Sekda, Kecamatan Cikajang Dinobatkan Sebagai Juara Umum

PORSADIN ke-7 Kabupaten Garut Resmi Ditutup Sekda, Kecamatan Cikajang Dinobatkan Sebagai Juara Umum

28/08/2023
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW,Ribuan Jamaah Thariqoh Tijani Menggelar Ijtima Wadzifah dan Hailalah di Ponpes Al Falah Biru

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW,Ribuan Jamaah Thariqoh Tijani Menggelar Ijtima Wadzifah dan Hailalah di Ponpes Al Falah Biru

22/09/2023
Membangun Konektivitas di Garut Selatan, Bupati Rudy Tinjau Jembatan dan Jalan di Desa Gunamekar

Membangun Konektivitas di Garut Selatan, Bupati Rudy Tinjau Jembatan dan Jalan di Desa Gunamekar

15/08/2023
Portal Berita Garut Express

Garutexpress.id adalah sebuah perusahaan media yang berfokus pada portal berita online lokal di Kabupaten Garut. Dengan tagline "Dari Garut untuk Dunia"

© 2023 Garut Express - Build by Calvanesia

No Result
View All Result
  • Berita
  • Garut
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Khazanah

© 2023 Garut Express - Build by Calvanesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.