GARUTEXPRESS– Sebagai bentuk sinergi antar pemangku kepentingan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan sosialisasi pengelolaan dana desa, di Hotel Santika, Jalan Raya Cipanas, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Kamis 22 Juni 2023.
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting bagi pembangunan desa di Indonesia. Dana desa adalah dana yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Anggota Dewan RI Fraksi Demokrat Hj. Siti Mufattahan menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk pelaporan dana desa. Yang kami khususkan kepada para kepala desa terutama kepala desa di Kabupaten Garut.
“Kami sengaja membawa badan pengawas keuangan (BPK) RI, agar BPK memberikan pencerahan bagaimana cara pengelolaan dana desa yang baik dan bener, sehingga kita selamat semua dari BPK,”tuturnya.
“Karena BPK ini adalah mitra kerja saya di Komisi XI. Jadi, saya berkewajiban agar dana desa yang kami gelontorkan tidak disalahkan gunakan. Kami kan di Komisi XI menangani ekonomi dan keuangan,” Hj.Siti Mufattahan.
Sambung Hj. Siti Mufattahan Kami menganggarkan dana desa dan kami berharap dana desa itu tepat guna dan tepat sasaran, serta dikelola dengan baik termasuk pelaporannya juga baik” harapnya.
“Walaupun kami bukan pengguna anggarannya,
tetapi kami harus mengawasi itu agar tepat sasaran dan dikelola dengan baik.
” Tadi sempat saya tanyakan kepada para kepala desa, gimana kalau dana desanya di tidakadakan, namun sebagian kepala desa ada yang menjawab, tidak usah, tidak ada dana desa, tapi sebagian besar ingin tetap adakan dana desa. Karena yang sebagian sudah tidak membutuhkan itu, mungkin sudah menjadi desa mandiri,” tuturnya Hj.Siti Mufattahan kepada awak media, Kamis 22 Juni 2023.
“Jadi mereka merasa bahwa dana desa ini kan masih anggaran pemerintah, anggaran negara, ini yang harus dipengelolaan, disesuaikan dengan aturan yang ada. Sehingga memang agak rumit sedikit,
bagi orang yang belum paham sebenarnya. Tapi kalau sudah paham, oh begini caranya, begini caranya, tinggal ikuti aturan, aman semuanya.
“Menyelewengkan anggaran itu perlu dipahami apakah dia memang sengaja menyelewengkan, atau tidak paham tentang aturan. Sehingga mungkin dia tidak sengaja menginisai. Makanya saya tadi mengingatkan kepada kepala desa, agar lebih hati-hati dan mengikuti aturan,” tegas Hj.Siti Mufattahan.
“Intinya kalau kepala desa mengikuti aturan, insya Allah itu aman. Kemanapun anggaran itu ini, pasti aman.
“Semakin pintar mengelola dana desanya, diperuntukkan sesuai dengan aturan, maka saya akan mendorong desa itu, upayakan untuk membuat kreativitas, tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian di wilayah desa.
Sehingga nantinya semakin banyak desa-desa menjadi desa mandiri, dengan adanya peningkatan perekonomian,”tutup Hj Siti Mufattahan.(*)