GARUTEXPRESS– Siti Mufattahah, Psi.,MBA Anggota DPR RI Komisi XI dan MPR RI Fraksi Partai Demokrat menggelar Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, yang bertempat di Hotel Santika Jalan Cipanas Kecamatan Tarogong, Kamis 22 Juni 2023.
Acara ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh kepala Desa yang ada di Kabupaten Garut. Hj Siti Mufattahah juga menggandeng BPK untuk memberikan arahan kepada seluruh kepala desa yang hadir.
Siti Mufattahah ingin agar kepala desa di Kabupaten Garut ini mendapatkan pencerahan, bagaimana mengelola dana desa yang baik dan benar.
“Oleh karena itu BPK dalam hal ini dijadikan narasumber agar kades bisa bertanya langsung bagaimana pengelolaan dana desa yang baik dan benar itu.
Pengelolaan Dana Desa yang kami khususkan bagi para kepala Desa dan kami sengaja membawa BPK agar BPK memberikan pencerahan bagaimana cara pengelolaan yang baik sehingga kita selamat semua gitu,” Ujar Siti Mufattahah.
Siti juga menegaskan bahwa sudah menjadi kewajibannya untuk mengawasi dana desa, karena Ia selaku anggota Komisi XI yang membidangi ekonomi dan keuangan. Dalam hal ini BPK juga menjadi mitra kerja Komisi XI DPR RI.
” Karena BPK ini mitra kerja saya di Komisi XI jadi saya berkewajiban agar Dana Desa yang kami gelontorkan tepat guna dan tepat sasaran serta dikelola dengan baik dan pelaporannya juga baik,” Ujar Siti Mufattahah.
Harapan lebih jauhnya, para kepala desa ini diharapkan bisa lebih pintar ke depan untuk mengelola dana desa.
Siti juga berharap para kepala desa ini bisa kreatif dalam mengelola dana desa, sehingga lebih banyak lagi desa mandiri di Kabupaten Garut.
Selain itu dalam kesempatan itu Siti juga sempat berdialog dengan para kades. Sebagian kades bahkan ada yang mengatakan mereka tidak membutuhkan lagi dana desa dan diharapkan dana desa tidak ada lagi. Namun sebagian besar kades meminta agar dana desa tetap ada.
Siti mengira bahwa sebagian kades yang tidak lagi mengharapkan dana desa kemungkinan mereka sudah menjadi desa mandiri.
Selain itu, banyak kades yang menganggap pengelolaan dana desa itu ribet karena aturannya ketat. Sehingga ada kades yang tidak mengharapkan lagi dana desa.
Menurut Siti, selama kades mengelola keuangan dana desa dengan baik dan benar sesuai aturan, maka tidak perlu takut. Selain itu pengelolaan keungan dana desa juga tidak rumit, asalkan mengikuti aturan yang ada.(*)