garutexpress.id- Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Sementara itu, pengertian diskresi menurut undang-undang adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Nah, diskresi inilah yang dijadikan salah satu alasan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam merotasi dan mutasi jabatan kepala SMA/SMK di Kabupaten Garut yang tempo hari menjadi pertanyaan khalayak.

Kasus rotasi dan mutasi kepala SMA/SMK di Kabupaten Garut belakangan mencuat ke permukaan. Bahkan, ada sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dari Garut yang harus beraudensi jauh-jauh datang ke Dinas Peendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung untuk pempertanyakan proses rotasi mutasi yang dinilainya penuh kejanggalan.
Pasalnya, salah seorang Kepala SMK di Kabupaten Garut yang menjabat sebagai kepala sekolahnya belum genap dua tahun, alias baru menjabat setahun sudah dimutasikan.
Paadahal, salah satu poin dalam Permendikbudristek No. 40, jelas disebut salah satu pra syarat rotasi/mutasi di antaranya kepala sekolah sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai kepala sekolah dua tahun.
Namun, karena alasan satu dan lain hal, maka diskresi inilah yang menjadi salah satu petimbangan atau patokan pihak Disdik Provinsi Jabar dalam merotasi/ mutasi Kepala SMA/SMK. Alasan diskresi ini disampaikan, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Jabar, Aang Karyana.
Anehnya, dalam kesempatan wawancara sebelumnya, Aang menyebut bahwa sejumlah Kepala Sekolah yang direkomendasikannya itu sudah sesuai pra syarat, termasuk pernah menjabat sebagai kepala sekolah minimal 2 tahun.
“Yang jelas kewenangan penempatan kepala sekolah, atau rotasi mutasi jabatan kepala sekolah itu ada di pimpinan (Kadisdik Provinsi Jabar/red.). Kami di sini (KCD) hanya mengajukan atau merekomendasikan saja. Dan kebijakannya sendiri tidak harus sesuai Permendikbud, jadi ada diskresi yang dijadikan patokan oleh pimpinan,” beber Aang, saat dijumpai di kantornya, di kawasan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, menurut salah seorang penggiat NGO (Non-Governmental Organization) atau yang di Indonesia kerap disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, menilai kasus rotasi mutasi Kepala SMA/SMK di Kabupaten Garut ini ada indikasi yang mencurigakan.
Asep mempertanyakan, apakah Kepala KCD Wilayah XI Jabar tidak ada pilihan lain untuk merekomendasikan kepala sekolah yang memenuhi syarat.
“Saya kira alasan diskresi ini seharusnya diterapkan dalam kedaruratan saja. Apakah kepala KCD Wilayah XI memangnya tidak punya pilihan kepala sekolah lain yang sesuai pra syarat? Sehingga tidak menjadi kontroversi seperti sekarang,” tukasnya. (*)
Reporter : Kang Cep
Editor : Muhammad Nabil