GARUTEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri Garut bekerjasama objek wisata desa mendirikan wahana objek wisata “Restoratif Justic”. Hal ini ditujukan untuk mengedukasi warga terkait perdamaian hukum.
“Tujuan wisata ini untuk mengedukasi warga terkait perdamaian hukum atau yang biasa disebut restoratif justic,” kata Kajari Garut, Neva Sari Susanti, Rabu (16/3/2022) di Desa Sukalaksana, Samarang, Garut, Jawa Barat.
Neva memaparkan, Kampung Wisata Restorative Justice tidak hanya memberikan perhatian untuk Desa Sukalaksana saja, akan tetapi juga untuk desa wisata lainnya.
“Kita juga mengharapkan setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial ini mengetahui persis tentang bagaimana Restorative Justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu,” kata Neva.
Di Kampung Wisata Restorative Justice ini, imbuh Kajari, ada beberapa paket wisata yang ditawarkan salah satunya yaitu paket ketangkasan.
“Jadi paketnya tidak hanya mereka bersenang senang tetapi ada edukasi terkait bagaimana Restorative Justice itu. Contoh misalnya tadi kita sudah coba bersama, terkait misalnya paket ketangkasan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan apresiasi dengan diresmikannya Kampung Wisata Restorative Justice di Kabupaten Garut. berterimakasih kepada Kejaksanaan Agung Republik Indonesia, di daerahnya lahir Kampung Wisata Restorative Justice.
Bupati Rudy memaparkan, angka kemiskinan di Kabupaten Garut meningkat dari 8% menjadi 10% dampak adanya pandemi Covid-19, sehingga memungkinkan adanya tindak pidana di masyarakat karena desakan kemiskinan.
“Banyak tindak pidana yang dilakukan karena kemiskinan, tentu dengan adanya suatu upaya mendamaikan antara korban dan juga pelaku ini juga merupakan bagian yang mendapatkan apresiasi di seluruh masyarakat,” kata Rudy.
Acara ini dibuka oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi.
Rudy juga berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti yang telah banyak berkontribusi dan bersahabat dengan 421 kepala desa di Kabupaten Garut.
“Beliau melakukan langkah-langkah konkret membina bagaimana pelaksanaan pemerintah desa, yang sekarang kami mendapatkan anggaran desa hampir 600 miliar ini dengan Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara-nya sudah berjalan,” ucapnya.
Rudy berharap, melalui Kampung Wisata Restorative Justice masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
“Tentu ini sangat membantu sekali, semoga kejaksaan ini makin keterima di masyarakat. Dan sekarang di Garut ini posisi kejaksaan sudah sangat familiar di tingkat desa, di masyarakat desa” ujarnya.(*)

Reporter: Awis
Editor: Citra Kharisma Azzahra