GARUT, KARANGPAWITAN.- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NU mendatangi POLRES Garut pada 1 Februari 2021 perihal dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap wakil presiden KH. Ma’aruf Amin dan Habib Lutfi.
Laporan yang dilakukan Aliansi mahasiswa NU ini di dasari dalam video yang di unggah oleh Afkaarmediaoffcial yang berdurasi 6 menit 32 detik di chanel yuotube. Dalam video tersebut ada beberapa pernyataan yang di samapaikan orator yang merujuk kepada ujaran kebencian da fitnah terhadap Wakil presiden KH. Ma’Aruf Amin dan Habib Lutfi.
“Kita sebagai mahasiswa NU menyayangkan pernyataan dalam video tersebut, karena mengadung tentang fitnah, hal tersebut juga akan mengakibatkan perpecahan di kalangan masyarakat,” ujar Jamjam Purnama selaku kordinator aliansi mahasiswa NU.
Jamjam melanjutkan, ada beberapa landasan yang menjadi acuan pelaporan, diantaranya pasal 310 KUHP.
“Narasi dalam video tersebut mengatakan bahwa KH Ma’ru Amin dan Habib Luthfi berupaya memisahkan ulama dan Islam. Fitnah juga dilontarkan dengan menyebut bahwa KH Ma’ruf Amin dan Habib Lutfi membiarkan kedzaliman,” jelas Jamjam.
Ia menduga video tersebut dibuat di wilayah Kabupaten Garut, namun ia belum bisa memastikan tempatnya. “Tapi dilihat dari orang-orang yang ada di dalam video, banyak merupakan warga Garut,” ungkapnya.
“Kami menduga media ini adalah perkumpulan orang-orang yang berasal dari ormas yang sudah dibubarkan pemerintah. Ini kami lihat dari isi tema yang selalu membahas khilafah dan menentang sistem demokrasi,” katanya.
Ia mengaku, saat ini laporannya sudah diterima pihak Polres Garut. Namun belum ada kepastian tindaklanjut. Pasalnya belum ada perintah dari unsur pimpinan.
“Maka dari itu kami dari aliansi mahasiswa NU mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum. Guna menjaga stablitas dan kondusifitas di masyarakat,” ucapnya. (*)

Reporter: Farhan SN
Editor: MHI