garutexpress.id- Kasus hukum tabrak lari hingga merenggut jiwa seorang warga yang melibatkan oknum anggota Polisi terus berlanjut. Proses hukum terhadap oknum Polisi berinisial S kini sudah memasuki meja hijau.
Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, penyidik Propam Polri sudah selesai melaksanakan proses penyidikan, kemudian berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah sampai ke pengadilan,” kata Wirdhanto kepada wartawan di Polres Garut, Rabu (29/12/2021).
Menurut Kapolres, saat ini S ditahan di rumah tahanan. Polres Garut memantau terus penanganan kasus tersebut. “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas I B,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada akhir Agustus lalu, tepatnya Selasa, 31 Agustus 2021 terjadi tabrak lari yang melibatkan sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media massa, insiden tabrak lari beruntun itu bermula saat sebuah minibus berwarna silver menabrak dua kendaraan di tempat berbeda.
Dari sejumlah video amatir yang tersebar di media sosia saat itu, terlihat warga mengerumuni mobil tersebut.
Dalam sebuah video berdurasi 30 detik yang diketahui media, Rabu, 1 September 2021, tampak kaca bagian depan mobil pecah seperti terkena lemparan benda keras.
Akibat insiden tersebut, diketahui seorang korban dinyatakan meninggal dunia tewas. Belakangan diketahui, korban meninggal dunia di RSUD dr. Slamet Garut.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku dalam peristiwa tabrak lari tersebut adalah oknum anggota Polisi. Oknum anggota Polisi berinisial S itu diketahui berdinas di salah satu Polsek di Garut. (*)
Reporter : Memphis
Editor : KE