garutexpress.id- Berkat kesigapan serta koordinasi pihak unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karangpawitan bersama APDESI setempat, akhirnya kasus seorang kades yang tempo hari kedapatan ada di sebuah tempat hiburan sempat mencuat dalam pemberitaan beberapa media online, akhirnya bisa dituntaskan.
Dalam menangani kasus tersebut, pihak Forkopimcam Karangpawitan telah menggelar peertemuan dengan yang bersangkutan dan disaksikan langsung oleh Ketua APDESI, Camat, Danramil, Polsek setempat serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut yang diwakili Fahmi Fauzi selaku Kabid Pemdes, Kamis (9/12/2021).

Menurut Ketua APDESI Karangpawitan, Dedi Suryadi, S.Pd.I, kasus yang menimpa anggotanya tersebut kini sudah dinyatakan clear, alias beres. Bahkan, kades yang bersangkutanpun telah membuat surat pernyataan di atas meterai, bahwa dirinya mengakui kesalahannya dan tidak akan menglangi lagi.
“Forkopimcam telah melakukan koordinasi bersama kami (APDESI) untuk menyelesaikan dan menggelar pertemuan untuk mengklarifikasi kasus ini. Alhamdulillah, semuanya telah beres dan yang Kades yang bersangkutan telah bersikap kooperatif dan menunjukan itikad baiknya,” tutur Dedi, saat dihubungi garutexpress.id melalui pesan di aplikasi whatsapp, Jumat (10/12/2021).
Sementara itu, terkait zat yang ditemukan di tubuh Kades yang bersangkutan saat pihak BNN Garut memeriksanya usai razia di salahsatu tempat hiburan malam, ternyata itu merupakan zat dari obat yang dikonsumsi sang kades untuk mengobati sakitnya beberapa hari sebelumnya.
“Untuk jenis zat yang ditemukan pihak BNN dalam tubuh yang bersangkutan, ternyata itu merupakan zat dari obat yang dikonsumsi yang bersangkutan untuk mengobati sakitnya beberapa hari sebelumnya. Jadi semuanya kasus ini telah tuntas. Tentunya ini tidak terlepas dari kesigapan pihak Forkopimcam, baik itu Pak Camat, Kapolsek dan Ibu Danramil,” katanya.
Bukti dari zat yang sebelumnya dicurigai narkoba dan kemudian ditemukan pihak BNN juga ditunjukan kades yang bersangkutan. Dan ternyata zat tersebut bukan jenis narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan struk obat resep dokter yang ditunjukan sang kades. (*)
Reporter : KE