garutexpress.id- Forum Aliansi Guru dan Karyawan kembali menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Garut. Tututan FAGAR tetap, yakni menunjut dijadikannya para guru honorer yang telah mengabdi sekian lamnya untuk dijadikan ASN, PNS atau PPPK.
Pada gelaran aksi kali ini, Ustadz Ma’mol Al Faqih, salah seorang aktivis FAGAR sekaligus koordinator aksi sempat digiring anggota kepolisian, dan dibawa ke Mapolres Garut. Dibawanya Ma’mol oleh aparat ini berkaitan dengan aksi yang dianggap melanggar prokes Covid-19.
Usai Ma’mol dibawa Polisi, ratusan peserta tetap menggelar aksinya, namun dengan melaksanakan do’a bersama (istighosah) di sekitar kompleks Gedung DPRD Garut, Selasa (12/10/2021).

Kronologis, dibawanya korlap aksi FAGAR, bemula saat Ma’mol hendak masuk ke ruang DPRD Garut, namun pihak kepolisian meminta korlap untuk menghadap serta meminta agar para peserta untuk dipulangkan karena Kabupaten Garut berada di Level 3 (PPKM).
Demikian diungkapkan Adeng Sukmana, salahseorang aktivis FAGAR. Menurut Adeng, sebelumnya peserta aksi sudah sepakat bisa masuk ke gedung DPRD Garut dengan dibatasi 42 perwakilan untuk menggelar audensi
“Awalnya sudah sepakat agar yang berhak masuk 42 Ketua DPC ditambah oleh Pengurus DPP, Namun pada saat sodara Ma’mol mau menyampaikan informasi dan menuju mobil bak terbuka, tiba-tiba pihak kepolisian mengambil mike speaker dan meminta massa bubar karena dianggap melanggar prokes. Pada saat korlap mau menjelaskan ke peserta aksi, sodara Ma’mol langsung dibawa ke Polres Garut,” katanya.
Ditambahkannya, setelah Ma’mol dibawa polisi akhirnya acara dilanjutkan dengan do’a bersama, kemudian sebagian pengurus DPP dan DPC FAGAR memasuki ruang Komisi Banggar dan diterima langsung oleh Ketua Komisi 1, Subhan Fahmi didampingi oleh Dadang Sudrajat, Wildan, Alit Suherman dan beberapa anggota dewan lainnya. Sementara dari pihak eksekutif hadir Sekda Garut, Kepala BKD, Sekdis dan Dinas/Instansi terkait.
“Kami hari ini sengaja datang ke rumah rakyat (Gedung DPRD Garut) tiada lain untuk mengetuk hati bapak-ibu, agar terbuka melihat realita yang terjadi pada saat test CASN P3K. Ada guru kami yang sudah sepuh malah pingsan karena tak kuasa untuk menjawab soal. Setelah test pun banyak saudara-saudara kami yang nyaris putus asa karena tidak mencapai passing grade,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, sedikitnya ada 4 poin tuntutan FAGAR, di antaranya :
- Kenaikan insentif untuk guru honorer yang di sekolah negeri.
“ Ingat, bahwa Bupati telah membuat MoU dengan DPP FAGAR pada tanggal 5 September 2013 yang berjanji siap memberi bantuan insentif Rp. 300.000/bulan. Buktinya mana? Apakah ini tidak termasuk dalam Kebohongan Publik ?” kata Dedeng.
2. Memberikan insentif kepada guru honorer yang di sekolah swasta karena mereka sama-sama ikutserta dalam mencerdaskan anak bangsa.
3. Penambahan kuota P3K pada tahun 2022 yang sebanyak-banyaknya.
4. Guru honorer yang telah ikut test ASN P3K dan lolos passing grade agar menjadi prioritas dalam perekrutan CASN P3K.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah via WhasApp, Kamis (14/10/2021) Ma’mol mengaku telah dilepas pihak kepolisian dan kondisinya sehat-sehat saja.
“Alhamdulillah, saya sudah dilepas (pihak kepolisian) dan sehat sehat saja,” ujatnya.
Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rekan-rekannya di FAGAR dan dirinya bertekad akan terus memperjuangkan nasib anggotannya.
“Saya disumpah pake Al-Quran untuk dapat memperjuangkan nasib anggota menuju ASN/P3K dan berpenghasilan layak. Jadi saya melakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akan terus berjuang dengan segala konsekwensinya. Perjuangan masih panjang, walaupun insentif untuk guru honorer negeri ada kenaikan tapi saya belum puas karena insentif untuk guru swasta belum teranggarkan. Berikutnya yang harus diperjuangkan adalah kuota ASN PPPK masih belum jelas seperti solusinya, untuk itu kepada para Pengurus DPP dan Ketua DPC harus tetap istiqomah dan solid dalam memperjuangkan anggotanya,” ungkap Ma’mol yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) FAGAR. (*)
Reporter : Raja Hagabean
Editor : KE