Anggota DPR Dedi Mulyadi menjadi saksi terkait munculnya nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang perkara dugaan suap proyek di Indramayu untuk mengonfirmasi Berita Acara Perkara (BAP).
Dalam persidangan pengembangan perkara suap proyek bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu, terdapat dua terdakwa, yaitu Siti Aisyah dan Ade Barkah.
Siti Aisyah dan Ade Barkah didakwa menerima aliran uang guna memuluskan bantuan provinsi terhadap proyek di Indramayu.
Adapun pemeriksaan kepada Dedi Mulyadi berkaitan dengan dakwaan Siti Aisyah yang didakwa menerima aliran uang dari terdakwa sebelumnya, yaitu Abdul Rozaq senilai Rp100 juta untuk kepentingan Pilgub.
Konfirmasi tersebut berkenaan dengan keterangan terdakwa Siti Aisyah yang mengaku dimintai uang oleh Dedi Mulyadi untuk kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.
Namun, Siti Aisyah dalam keterangan BAP Dedi Mulyadi justru mendukung Ridwan Kamil, sehingga keterangan tersebut menjadi bantahan Dedi Mulyadi atas dugaan penerimaan uang dari Siti Aisyah.
“Dalam keterangan BAP saksi (Dedi), saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil,” kata Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Iya betul (BAP),” kata Dedi Mulyadi yang dihadirkan sebagai saksi.Siti Aisyah merupakan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi partai yang sama dengan Dedi Mulyadi, sehingga aliran uang diduga mengalir kepada Dedi Mulyadi sebagai salah satu calon dalam kontestasi politik.
Merespons pertanyaan Jaksa terkait aliran uang dari Siti Aisyah, Dedi Mulyadi membantah adanya hal tersebut.
Selain itu, Dedi Mulyadi disebut pernah mengumpulkan para anggota dewan dari fraksi partainya untuk melakukan suatu pengadaan menjelang Pilgub.
“Tidak pernah,” kata Dedi Mulyadi yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 5 Oktober 2021.
Sementara itu, Ade Barkah yang merupakan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi yang sama dengan Dedi Mulyadi memilih bungkam.
Ketika Hakim mempersilakan Ade Barkah menyampaikan tanggapan atas dugaan aliran uang tersebut, ia memilih tidak menanggapi.
“Cukup saja yang Mulia,” kata Ade Barkah.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Feby Dwi mengonfirmasi perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk kepentingan dia yang maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018.”Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp100 juta,” kata Jaksa KPK Feby Dwi.
“Tidak pernah,” kata Dedi Mulyadi.
Jaksa menanyakan hal tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Siti Aisyah yang didakwa menerima uang senilai Rp100 juta dari terdakwa sebelumnya, yaitu Abdul Rozaq untuk kepentingan partai dalam agenda Pilkada Jawa Barat.