garutexpress.id- Sindikat pencuri motor yang telah beraksi puluhan kali di Kabupaten Garut, terbongkar. Satu dari tiga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian itu ditembak personel Tim Sancang, Satreskrim Polres Garut.
Terbongkarnya sindikat ini berawal dari keresahan warga Garut. Puluhan motor milik warga hilang saat diparkir di minimarket, tempat umum lainnya, dan depan rumah. Para pelaku membekali diri dengan senjata airsoft gun untuk mengancam dan melukai korban.
Polisi akhirnya bergerak mengungkap kasus curanmor itu setelah menerima sejumlah laporan warga, baik yang diterima Polres Garut maupun polsek-polsek jajaran.
Upaya penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor itu. Petugas menghadiahi kaki seorang pelaku dengan timah panas.
“Tiga pencuri motor ini sudah puluhan kali beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Garut. Bahkan mereka beraksi mencuri motor di luar Garut dengan sasaran pengunjung minimarket,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Jumat (10/9/2021).

Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku ditangkap setelah tepergok hendak mencuri motor di sebuah minimarket di kawasan GOR Kerkhof, Garut. Bahkan satu pelaku berinisial Y sempat menyandera seorang anak yang diancam menggunakan senjata airsoft gun.
“Karena melawan saat akan ditangkap, petugas menembak kaki pelaku,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menuturkan, dalam beraksi, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lain berisial I mengawasi situasi. Motor-motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah.
“Dua pelaku ini residivis sudah sering keluar masuk penjara. Pelaku I ditangkap di kawasan Cibalong. Sementara satu tersangka berperan sebagai penadah inisial R yang membeli motor hasil curian,” tutur Kapolres.
Dari tangan para tersangka, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, petugas mengamankan enam sepeda motor hasil curian. Petugas akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan mencari barang hasil curian yang belum ditemukan,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dua pelaku pencuri motor, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
Sumber : inewsjabar