GARUTEXPRESS.ID, KOTA – Masih ingatkah Anda kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jawa Barat? Kini pelakunya, Dani (22) alias Jafra divonis hukuman seumur hidup.
Perbuatan sadis Jafra dilakukan kepada kekasihnya, Weni Tania (21). Saat itu, Jafra dengan teganya membunuh dan menancapkan bambu ke dubur korban hingga tembus ke depan.
“Putusan Majelis Pengadilan Negeri Garut
menguatkan tuntutan jaksa, putusannya adalah pidana seumur hidup terhadap Dani, pembunuhan berencana dan pencurian,” ujar Kajari Garut, Neva Sari Susanti di Kejaksaan Negeri Garut, Senin (20/9/2021).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 3 Februari 2021.
Jasad Weni Tania baru ditemukan Jumat 5 Februari di salah satu sungai yang berada di kawasan Kampung Muncang Lega, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
“Pelaku atau terdakwa menerima putusan tersebut jadi tidak mengajukan upaya banding,” ucap Neva. (*)
Terdakwa diketahui melakukan tindak pidana pencurian setelah dirinya melakukan aksi yang kejam terhadap kekasihnya.
Ia kemudian berhasil diamankan oleh Polsek Tarogong Kidul. Terdakwa sudah berada di sel tahanan mapolsek sebelum jasad Weni ditemukan warga.