garutexpress.id- Keberadaan alat transportasi tradisional seperpti becak dan delman selama ini kerap dianggap sebagai biang kemacetan saat beroperasi di kawasan perkotaan.
Menanggapi keberadaan alat transportasi umum non bermotor ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut berjanji akan segera menertibkannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepuloh, saat diwawancarai beberapa awak media, Kamis (9/9/2021)
“Dalam aturannya, untuk kendaraan non bermotor seperti delman tidak diperbolehkan untuk memasuki area atau kawasan potensi krmacetan seperti untuk wilayah kota Garut dan sekitarnya. Makanya kami akan melakukan upaya penertiban dan pembinaan terhadap mereka,” kata Aah.

Aah menambahkan, sebagai upaya untuk mengantisipasi masuknya kendaraan tradisional ke sejumlah ruas jalur baru, pihaknya akan memberikan tanda khusus.
“Selain dilakukan pembinaan,mereka juga akan diberi tanda peneng atau label dan akan dibuatkan keanggotaan sehingga bisa terorganisir dan mudah untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Ditegaskannya, Dishub sudah memiliki rencana bahwa kendaraan tradisional seperti delman akan diarahkan khusus untuk jalur menuju objek wisata.
“Akan lebih efektif jika delman ini menjadi bagian kendaraan tradisional, khusus melayani wisatawan menuju sejumlah objek wisata di Garut,” tukasnya. (*)
Reporter : Tim GE
Editor : KE