• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, May 23, 2022
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Redaksi GE by Redaksi GE
September 28, 2021
in News
0
BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?
Bagikan Berita Ini :

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap,” ujarnya.

Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini. “Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.

Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Konsep kelas standar Lihat Foto Pasien rawat inap yang menunggu mendapatkan ruang perawatan memenuhi ruang tunggu instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2016).

Dalam sebulan terakhir RSUD Cengkareng menerima lonjakan pasien demam berdarah dari 18 orang pada bulan Desember 2015 menjadi 85 orang selama bulan Januari.

Untuk seluruh wilayah DKI Jakarta jumlah pasien demam berdarah mencapai 611 orang.

Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.

Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.

Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.

Ia juga mengatakan telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN.


Bagikan Berita Ini :
Tags: BPJS kelas 1-3 dihapusBPJS Kesehatanpelayanan kelas standarrawat inap
Previous Post

Perang Dingin Jilid II di Depan Mata, AS-China Makin Tegang

Next Post

Inggris Krisis! Pom Bensin Kosong, Harga Minyak Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Tampar Muka Sendiri, Bupati Garut : Saya Nyatakan Garut Darurat Pelayanan Publik

Tampar Muka Sendiri, Bupati Garut : Saya Nyatakan Garut Darurat Pelayanan Publik

May 19, 2022
Puluhan Catin di Malangbong Ikuti Bimbingan Pra Nikah di Gedung MAN YPI Annur Karang Anyar

Puluhan Catin di Malangbong Ikuti Bimbingan Pra Nikah di Gedung MAN YPI Annur Karang Anyar

May 19, 2022
Optimalkan Pelayanan Wisatawan, BPPD Garut Sediakan “Shuttel Car” dari Stasion KAI Garut ke Hotel Tujuan

Optimalkan Pelayanan Wisatawan, BPPD Garut Sediakan “Shuttel Car” dari Stasion KAI Garut ke Hotel Tujuan

April 30, 2022

Bantu Ringankan Kebutuhan Warga, Kejari Garut Melaksanakan Bazar Sembako Murah

April 20, 2022
Gramedia Garut Menghadirkan Acara Bazar Buku dan Buka Puasa, Catat Waktu dan Tempatnya

Gramedia Garut Menghadirkan Acara Bazar Buku dan Buka Puasa, Catat Waktu dan Tempatnya

April 20, 2022
Penyaluran BLT di Desa Sarimukti Dipotong, Kades Berkilah Sudah Sesuai Imbauan Sekda Garut

Penyaluran BLT di Desa Sarimukti Dipotong, Kades Berkilah Sudah Sesuai Imbauan Sekda Garut

April 19, 2022

Layanan Kesehatan Terabaikan Akibat Covid-19, PKBI Garut Rintis “Project Respond”

April 19, 2022
Bupati Garut Lantik 139 CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Garut

Bupati Garut Lantik 139 CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Garut

April 19, 2022
PUPR Garut Targetkan H- 7 Lebaran Sudah Tidak Ada Jalan Berlubang

Ribuan Pemudik Akan Melintas ke Garut, Pekerjaan Perbaikan Jalan di Sejumlah Titik Dikebut

April 19, 2022
Bupati Garut  Segera Terbitkan Perkada Tentang THR Lebaran

Bupati Garut Segera Terbitkan Perkada Tentang THR Lebaran

April 19, 2022
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Tampar Muka Sendiri, Bupati Garut : Saya Nyatakan Garut Darurat Pelayanan Publik
  • Puluhan Catin di Malangbong Ikuti Bimbingan Pra Nikah di Gedung MAN YPI Annur Karang Anyar
  • Optimalkan Pelayanan Wisatawan, BPPD Garut Sediakan “Shuttel Car” dari Stasion KAI Garut ke Hotel Tujuan
  • Bantu Ringankan Kebutuhan Warga, Kejari Garut Melaksanakan Bazar Sembako Murah
  • Gramedia Garut Menghadirkan Acara Bazar Buku dan Buka Puasa, Catat Waktu dan Tempatnya
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Please disable your adblocker or whitelist this website!

Reload the pages after disable your AdBlocker. Thanks For Your Support

Nonaktifkan adblocker Anda atau masukan situs web ini ke whitelist!

Muat ulang halaman setelah menonaktifkan AdBlocker Anda. Terima kasih atas dukungannya