Agus terjaring razia petugas Satpol PP di perempatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat, Jumat, 24 September 2021.
Terjaringnya Agus Dartono dalam razia oleh Satpol PP tersebut viral di media sosial. Bantuan pun akhirnya mengalir berdatangan, termasuk dari Polda Jateng dan Polresta Semarang.
Belakangan diketahui, uang dari gaji pensiun sebagai purnawirawan polisi yang didapatnya tidak cukup lantaran Agus terlilit utang. Ia berutang dengan menggadaikan SK pensiunnya.
Gaji pensiunnya, kata Agus, habis terpotong cicilan utang yang besarnya mencapai Rp 150 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia juga sempat nyambi sebagai supir angkutan umum. Lalu berapa gaji pensiunan polisi? Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuakan dengan pangkat terakhir di dinas kepolisian. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100
Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:
Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, da Kompol Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen
dari Tamtama hingga Laksamana Gaji pensiunan polisi penderita cacat Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.
Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.960.700
Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 – Rp 4.032.600
Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 – Rp 4.780.600
Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 – Rp 5.243.400
Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 – Rp 5.930.800
Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.
Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena catat tidak langsung selama masa dinas:
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 – Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 – Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 – Rp 4.448.100.
