garutexpress.id- Akhirnya hakim Pengadilan Megeri Garut memutus pabrik pembuatan sepatu yang ada di Kabupaten Garut, yakni PT Changsin Reksa Jaya, bersalah karena terbukti melanggar aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (8/7/2021).
Karena pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat sejak Selasa (6/7/2021) hingga Rabu (7/7/2021).
“Dalam sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Sugeng.

Hasil dari persidangan, diungkapkan Sugeng, enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, subsider kurungan penjara. Untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu (7/7/2021), didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.
“Denda ini menjadi rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketiga perusahaan yang disidang diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya, walau dengan sistem pembagian waktu. Padahal secara aturan, pihak perusahaan seharusnya hanya mempekerjakan 50 persennya saja.
Temuan tim Satgas Covid-19 saat melaksanakan operasi yustisi, menurutnya terbukti secara sah di pengadilan, dan hal tersebut pun diakui oleh pihak perusahaan.
“Jadi selama PPKM darurat ini yang dipekerjakan 50 persen hanya staff saja, sedangkan karyawan lainnya tetap full 100 persen,” tandasnya.
Seluruh perusahaan, menurut Sugeng, akan membayar denda sesuai putusan hakim. Setelah persidangan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara khusus ketiga perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan jumlah pegawai yang masuk.
Ia meminta agar seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan, termasuk kepada mereka yang pernah ditindak dan didenda kalau kwmbali melanggar.
Selain terhadap pabrik sepatu, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Baginda Kaisar itu juga menjatuhkan hukuman denda juga kepada dua pabrik pembuatan bulu mata palsu, 2 pemilik rumah makan, dan 1 pemilik toko mainan.
Dua pabrik pembuatan bulu mata palsu yang didenda usai dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM darurat yaitu PT Danbi International dan PT Daux International. PT Danbi International didenda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Untuk terdakwa lainnya, dua pemilik rumah makan masing-masing didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari. Sedangkan untuk pemilik toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari.
Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno mengaku bahwa pelanggaran yang dilakukan pihaknya karena adanya kesalahan persepsi. Pihaknya memahami bahwa yang harusnya work from office (WFO) 50 persen adalah staff saja.
Tikno mengaku bahwa PT Changsin Reksa Jaya tetap mempekerjakan 100 karyawan lainnya selain staff dengan sistem pembagian waktu. “Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya,” tukasnya. (*)
Reporter : Tim GE
Editor : KE