• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, August 19, 2022
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result

Tiga Perusahaan di Garut Divonis Bersalah Langgar Aturan PPKM, Ini Sanksinya

Redaksi GE by Redaksi GE
July 8, 2021
in News
0
Tiga Perusahaan di Garut Divonis Bersalah Langgar Aturan PPKM, Ini Sanksinya
Bagikan Berita Ini :

garutexpress.id- Akhirnya hakim Pengadilan Megeri Garut memutus pabrik pembuatan sepatu yang ada di Kabupaten Garut, yakni PT Changsin Reksa Jaya, bersalah karena terbukti melanggar aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (8/7/2021).

Karena pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat sejak Selasa (6/7/2021) hingga Rabu (7/7/2021). 

“Dalam sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Sugeng.

Hasil dari persidangan, diungkapkan Sugeng, enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, subsider kurungan penjara. Untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu (7/7/2021), didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.

“Denda ini menjadi rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketiga perusahaan yang disidang diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya, walau dengan sistem pembagian waktu. Padahal secara aturan, pihak perusahaan seharusnya hanya mempekerjakan 50 persennya saja.

Temuan tim Satgas Covid-19 saat melaksanakan operasi yustisi, menurutnya terbukti secara sah di pengadilan, dan hal tersebut pun diakui oleh pihak perusahaan.

“Jadi selama PPKM darurat ini yang dipekerjakan 50 persen hanya staff saja, sedangkan karyawan lainnya tetap full 100 persen,”  tandasnya.

Seluruh perusahaan, menurut Sugeng, akan membayar denda sesuai putusan hakim. Setelah persidangan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara khusus ketiga perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan jumlah pegawai yang masuk.

Ia meminta agar seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan, termasuk kepada mereka yang pernah ditindak dan didenda kalau kwmbali melanggar.

Selain terhadap pabrik sepatu, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Baginda Kaisar itu juga menjatuhkan hukuman denda juga kepada dua pabrik pembuatan bulu mata palsu, 2 pemilik rumah makan, dan 1 pemilik toko mainan.

Dua pabrik pembuatan bulu mata palsu yang didenda usai dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM darurat yaitu PT Danbi International dan PT Daux International. PT Danbi International didenda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa lainnya, dua pemilik rumah makan masing-masing didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari. Sedangkan untuk pemilik toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari. 

Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno mengaku bahwa pelanggaran yang dilakukan pihaknya karena adanya kesalahan persepsi. Pihaknya memahami bahwa yang harusnya work from office (WFO) 50 persen adalah staff saja.

Tikno mengaku bahwa PT Changsin Reksa Jaya tetap mempekerjakan 100 karyawan lainnya selain staff dengan sistem pembagian waktu. “Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya,” tukasnya. (*)

Reporter : Tim GE

Editor      : KE


Bagikan Berita Ini :
Tags: COVID-19Kejari GarutPabrik Bulu Mata Palsu GarutPabrik Sepatu GarutPPKM Darurat Garut
Previous Post

Dianggap Langgar Aturan PPKM Darurat, Tiga Pabrik di Garut Diproses Hukum

Next Post

Terkait Idul Adha 1442 H, Pemkab Garut-MUI Terbitkan Maklumat Bersama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Diretas! Konten Website Kejari Garut Diisi Informasi Brigadir J dan Habib Riziek

August 3, 2022
Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

August 2, 2022
Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga

Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga

August 2, 2022
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya

July 1, 2022
Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama

Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama

June 30, 2022
Mendapat Apresiasi dari Camat, Desa Cikedokan Salurkan BLT sesuai Mekanisme

Mendapat Apresiasi dari Camat, Desa Cikedokan Salurkan BLT sesuai Mekanisme

June 30, 2022
Empat Desa Jadi Bidikan Polres Garut, Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Empat Desa Jadi Bidikan Polres Garut, Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

June 28, 2022
Gadis 15 Tahun di Cisompet Garut Dihamili Ayah Kandung

Gadis 15 Tahun di Cisompet Garut Dihamili Ayah Kandung

June 28, 2022
MoU Kades dan Kejaksaan di Garut, Perburuk Proses Penegakkan Hukum

MoU Kades dan Kejaksaan di Garut, Perburuk Proses Penegakkan Hukum

June 26, 2022
Detik-detik Kecelakaan di Jalan Ibrahim Adji Garut, Korban Meninggal Dunia Nyaris Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalan Ibrahim Adji Garut, Korban Meninggal Dunia Nyaris Terpental

June 26, 2022
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Diretas! Konten Website Kejari Garut Diisi Informasi Brigadir J dan Habib Riziek
  • Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka
  • Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga
  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya
  • Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Please disable your adblocker or whitelist this website!

Reload the pages after disable your AdBlocker. Thanks For Your Support

Nonaktifkan adblocker Anda atau masukan situs web ini ke whitelist!

Muat ulang halaman setelah menonaktifkan AdBlocker Anda. Terima kasih atas dukungannya