garutexpress.id- Pemerintah melalui Satgas Covid-19 Garut akan memberikan sanksi tegas mulai kurungan hingga denda. Sanksi tersebut akan dikenakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang digelar dari 3-20 Juli mendatang.
“Sanksinya (bagi pelanggar PPKM) tegas sekali, sanksi kurungan ada, hingga denda Rp5 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di sela-sela penerapan aturan PPKM di kawasan Simpang Lima Garut, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat, sebagai ikhtiar bersama dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, tim satgas Covid-19 Garut, mendapatkan aturan teknis hingga sanksi yang diberikan bagi warga, selama PPKM Darurat diterapkan.
“Kalau di Jabar (Jawa Barat) sendiri kita mengacu Perda Gubernur,” tukasnya.
Dalam rapat terakhir persiapan pelaksanaan PPKM Darurat bersama seluruh Forkopimda Garut, Satgas Covid-19 telah melakukan identifikasi pasal mana saja yang dinilai bisa diterapkan selama PPKM darurat berlangsung.
“Jadi sanksinya sangat ketat sekali, di situ bahkan ancamannya sanksinya hingga denda Rp5 juta,” tandasnya.
Sugeng berharap, dengan sanksi tersebut mampu menyadarkan masyarakat untuk bahu-membahu melaksanakan aturan PPKM darurat secara optimal, sehingga mampu menekan penyebaran Covid-19.
“Menurut saya sangat berat (sangksi) bagi masyarakat yang notabenenya pedagang kecil, itu sangat berat, maka itu akan kita terapkan secara tegas,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut, Menurutnya, pemberian sangksi PPKM darurat sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Pada prinsipnya kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas,” kata dia.
Aturan itu berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat mulai para pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini, bakal mendapatkan sangksi tegas.

“Kami melakukan imbauan terkait sektor yang memang diharuskan mematuhi pengetatan aktifitas masyarakat dari muai sektor esensial, nonesensial hingga kritikal,” ujar dia mengingatkan.
Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 juga telah menyiapkan hingga tiga ring penyekatan untuk membatasi aktivitas warga. Rinciannya, ring satu berada di Jalan Baru Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, serta Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk ring dua penyekatan berada di sekitar di objek wisata Cipanas Garut, objek wisata di Darajat, di Kecamatan Pasirwangi, serta Kelurahan Sukagalih wilayah pemda lingkungan pemkab.
Sementara ring tiga penyekatan tersebar di delapan titik yakni Bunderan Suci, Leuwi Daun, Guntur, Simpang Lima, kemudian perempatan jalan kawasan Swalayan Asia, BNI, perempatan Jalan Papandayan, dan Maktal. (*)
Reporter : JAS
Editor : KE