• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, August 19, 2022
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result

Hati-hati! Penjara dan Denda Rp 5 Juta Siap Menjerat Pelanggar PPKM Darurat

Redaksi GE by Redaksi GE
July 6, 2021
in Uncategorized
0
Hati-hati! Penjara dan Denda Rp 5 Juta Siap Menjerat Pelanggar PPKM Darurat
Bagikan Berita Ini :

garutexpress.id- Pemerintah melalui Satgas Covid-19 Garut akan memberikan sanksi tegas mulai kurungan hingga denda. Sanksi tersebut akan dikenakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang digelar dari 3-20 Juli mendatang.

“Sanksinya (bagi pelanggar PPKM) tegas sekali, sanksi kurungan ada, hingga denda Rp5 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di sela-sela penerapan aturan PPKM di kawasan Simpang Lima Garut, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat, sebagai ikhtiar bersama dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, tim satgas Covid-19 Garut, mendapatkan aturan teknis hingga sanksi yang diberikan bagi warga, selama PPKM Darurat diterapkan.

“Kalau di Jabar (Jawa Barat) sendiri kita mengacu Perda Gubernur,” tukasnya.

Dalam rapat terakhir persiapan pelaksanaan PPKM Darurat bersama seluruh Forkopimda Garut, Satgas Covid-19 telah melakukan identifikasi pasal mana saja yang dinilai bisa diterapkan selama PPKM darurat berlangsung.

“Jadi sanksinya sangat ketat sekali, di situ bahkan ancamannya sanksinya hingga denda Rp5 juta,” tandasnya.

Sugeng berharap, dengan sanksi tersebut mampu menyadarkan masyarakat untuk bahu-membahu melaksanakan aturan PPKM darurat secara optimal, sehingga mampu menekan penyebaran Covid-19.

“Menurut saya sangat berat (sangksi) bagi masyarakat yang notabenenya pedagang kecil, itu sangat berat, maka itu akan kita terapkan secara tegas,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut, Menurutnya, pemberian sangksi PPKM darurat sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

“Pada prinsipnya kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas,” kata dia.

Aturan itu berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat mulai para pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini, bakal mendapatkan sangksi tegas.

“Kami melakukan imbauan terkait sektor yang memang diharuskan mematuhi pengetatan aktifitas masyarakat dari muai sektor esensial, nonesensial hingga kritikal,” ujar dia mengingatkan.

Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 juga telah menyiapkan hingga tiga ring penyekatan untuk membatasi aktivitas warga. Rinciannya, ring satu berada di Jalan Baru Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, serta Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk ring dua penyekatan berada di sekitar di objek wisata Cipanas Garut, objek wisata di Darajat, di Kecamatan Pasirwangi, serta Kelurahan Sukagalih wilayah pemda lingkungan pemkab.

Sementara ring tiga penyekatan tersebar di delapan titik yakni Bunderan Suci, Leuwi Daun, Guntur, Simpang Lima, kemudian perempatan jalan kawasan Swalayan Asia, BNI, perempatan Jalan Papandayan, dan Maktal. (*)

Reporter : JAS
Editor : KE


Bagikan Berita Ini :
Tags: kapolres garutKepala Kejari GarutPPKM DaruratSatgas Covid-19 Garut
Previous Post

Viral! Video Kerumunan di Gereja-Garut Tersebar di Medsos, Ini Fakta Sebenarnya

Next Post

Dinilai Provokatif, Bupati Minta Pembuat Video Viral di Gereja Diamankan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Diretas! Konten Website Kejari Garut Diisi Informasi Brigadir J dan Habib Riziek

August 3, 2022
Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

August 2, 2022
Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga

Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga

August 2, 2022
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya

July 1, 2022
Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama

Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama

June 30, 2022
Mendapat Apresiasi dari Camat, Desa Cikedokan Salurkan BLT sesuai Mekanisme

Mendapat Apresiasi dari Camat, Desa Cikedokan Salurkan BLT sesuai Mekanisme

June 30, 2022
Empat Desa Jadi Bidikan Polres Garut, Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Empat Desa Jadi Bidikan Polres Garut, Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

June 28, 2022
Gadis 15 Tahun di Cisompet Garut Dihamili Ayah Kandung

Gadis 15 Tahun di Cisompet Garut Dihamili Ayah Kandung

June 28, 2022
MoU Kades dan Kejaksaan di Garut, Perburuk Proses Penegakkan Hukum

MoU Kades dan Kejaksaan di Garut, Perburuk Proses Penegakkan Hukum

June 26, 2022
Detik-detik Kecelakaan di Jalan Ibrahim Adji Garut, Korban Meninggal Dunia Nyaris Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalan Ibrahim Adji Garut, Korban Meninggal Dunia Nyaris Terpental

June 26, 2022
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Diretas! Konten Website Kejari Garut Diisi Informasi Brigadir J dan Habib Riziek
  • Disdik dan Yayasan Barito Bersinergi Selenggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka
  • Mengharukan! Janda Muda di Garut Jual Video Bugil Hingga Masturbasi Demi Hidupi Keluarga
  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku dan Cara Bayarnya
  • Mencapai Target Hafalan Al Qur’an dan Mahir Baha Arab, SMPTQ Al Furqon Gelar Wisuda Angkatan Pertama
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Please disable your adblocker or whitelist this website!

Reload the pages after disable your AdBlocker. Thanks For Your Support

Nonaktifkan adblocker Anda atau masukan situs web ini ke whitelist!

Muat ulang halaman setelah menonaktifkan AdBlocker Anda. Terima kasih atas dukungannya