garutexpress.id- Warga Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut kecewa atas keputusan Bupati Garut, Rudy Gunawan yang membatalkan pemilihan kepala desa Pilkades yang seharusnya digelar pada hari Selasa 8 Juni 2021.
Pembatalan Pilkades Cibodas bermula dari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Cibodas yaitu adanya dokumen palsu yang dikeluarkan pihak panitia.
Juru bicara kelima calon kepala desa Cibodas, Tudi Sofian Hamidi mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi langsung di hadapan Bupati Garut, Rudy Gunawan, sehari sebelum jadwal pilkades srentak, yakni Senin 7 Juni 2021.
“Yang dikatakan bupati Garut dalam audiensi itu yaitu silahkan buktikan jika memang ada pemalsuan dokumen. Jika bisa dibuktikan maka Desa Cibodas bisa ikut Pilkades Serentak,” ungkapnya.
Tudi mengatakan, pihaknya kemudian mampu membuktikan adanya pemalsuan dokumen oleh PPKD Desa Cibodas dan menagih janji bupati Garut untuk melanjutkan proses Pilkades.

Namun, belakangan Bupati Garut melayangkan Surat Rekomendasi Bupati Garut No 141.1/1948/DPMD kepada BPD Cibodas yang berisi informasi bahwa Pilkades di Desa Cibodas diberhentikan sampai tahap gelombang selanjutnya.
“Setelah kami menemukan barang (bukti) yang bupati minta dengan sangat memalukan dan sikap pengecut bupati Rudy Gunawan mangkir dan ngacir tidak mau memenuhi janjinya,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, sengketa tersebut bermula dari tujuh calon Kepala Desa Cibodas yang melakukan test dan penilaian seleksi. Dalam pelaksanaan test tersebut PPKD melakukan kekeliruan terhadap pemberian poin kepada salah satu calon.
Kekeliruan tersebut baru disadari salah satu calon yang merupakan petahana setelah dirinya dan ke-enam calon lainnya sepakat menerima dan menanda tangani hasil dari penilaian tersebut yang mana hanya keluar lima orang yang berhak mengikuti Pilkades.
Petahana yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan permohonan kepada PPKD untuk menyelesaikan sengketa agar mengembalikan hak pemohon atas kekeliruan hasil seleksi namun permohonan tersebut ditolak oleh PPKD
Disisi lain ada temuan Berita Acara Klarifikasi Seleksi Tambahahan pada Pemilihan Kepala Desa Cibodas yang memuat informasi bahwa PPKD mengakui adanya kekeliruan penilaian terhadap pemohon yang merupakan calon kades petahana.
Tudi mengatakan berita acara tersebut palsu dan dinilai cacat hukum karena tidak mendasar bahkan menurutnya ke lima calon kades dalam acara tersebut tidak diikut sertakan.
“Saya coba tanya ke sekretaris panitia terkait berita acara tersebut, dia menjawab bahwa berita acara itu hanya diberikan berupa foto via WA, artinya dokumen itu palsu,” katanya.
Bukti dokumen itulah yang diminta bupati Garut, jika dokumen tersebut bisa dibuktikan kepalsuannya maka pelaksanaan pemilihan calon kepala desa di Desa Cibodas bisa dilaksanakan.
“Artinya asal kita menemukan dokumen itu yasudah Pilkades dilaksanakan, ternyata tidak, bupati malah mengeluarkan surat rekomendasi memberhentikan Pilkades di Desa Cibodas,” ucapnya.
Tudi menjelaskan saat ini masyarakat Desa Cibodas dalam keadaan kondusif meskipun dalam perasaan kecewa karena tidak berperan dalam pesta demokrasi lokal di kampung halamannya.
“Banyak yang pulang kampung dari Jawa dan lain-lain, pulang kesini malah tidak jadi Pilkadesnya, beruntung masyarakat saat ini masih bisa kami tenangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Nur Insan Saipudin salah satu Calon Kepala Desa mengatakan saat ini masyarakat Desa Cibodas sudah kecewa atas keputusan bupati yang memberhentikan Pilkades secara mendadak.
“Kenapa tidak dari dulu waktu awal mula terjadi masalah, jika dulu diselesaikan mungkin tidak akan begini,” tukasnya.
Nur menjelaskan saat ini dirinya beserta keempat calon lain merasa dirugikan karena biaya ongkos kampanye yang selama ini dilakukan terbuang begitu saja.
“Yang jadi masalahnya siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang telah kami peroleh, cost kampanye yang tidak sedikit,” tandasnya. (*)
Reporter : Max
Editor : KE