• Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, April 17, 2021
Garut Express
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Berita Umum
    • Luar Negeri
    • Nasional
    • Politik
  • Budpar
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Forum
    • Opini
    • Surat Pembaca
    • Satire
    • Profil
    • Reportase Khusus
    • Sindir Sampir
  • Data
  • Olahraga
  • GE Tv
  • Ototekno
    • Motor
    • Mobil
    • Gawai
    • Komputer
  • Next
    • Banyolan
    • Berita Photo
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Lapak Express
    • Nomor Penting
      • Hotel
      • Kantor Pos
      • Polisi
      • Puisi
No Result
View All Result
Garut Express
No Result
View All Result

Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 1442 H/2021, Ini Penjelasannya

Redaksi GE by Redaksi GE
April 8, 2021
in Reportase Khusus
0
Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 1442 H/2021, Ini Penjelasannya

Foto : Ilistrasi.net

Bagikan Berita Ini :

garutexpress.id- Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Foto : Ilistrasi.net

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat yang telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN.

“Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.

Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S 21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment. (*)

Sumber : Humas Menpan RB


Bagikan Berita Ini :
Tags: ASNCOVID-19Idul Fitri 1442 HMenpan RBMudik Lebaran 2021

Previous Post

Polisi Intervensi Kegiatan Pembangunan, Pejabat ULP dan PPK di Garut Mengundurkan Diri

Next Post

Atap Sekolah Rusak, SDN 3 Neglasari Gunakan Dana BOS untuk Memperbaikinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang

Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang

April 16, 2021
Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?

Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?

April 16, 2021
Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades

Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades

April 14, 2021
Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya

Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya

April 12, 2021
Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling

Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling

April 11, 2021
Hangus, Satu Rumah dan 2 Unit Motor Baru Terbakar di Bungbulang

Hangus, Satu Rumah dan 2 Unit Motor Baru Terbakar di Bungbulang

April 11, 2021
Gempa Guncang Malang dan Sekitarnya, Beberapa Orang Dilaporkan Meninggal

Gempa Guncang Malang dan Sekitarnya, Beberapa Orang Dilaporkan Meninggal

April 10, 2021
Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Stok Ketersediaan Sembako di Garut Disorot

Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Stok Ketersediaan Sembako di Garut Disorot

April 10, 2021
Tangkap Ikan Impun Ramai-ramai, Tradisi Jelang Bulan Suci Ramadhan di Pesisir Pantai Cilayu

Tangkap Ikan Impun Ramai-ramai, Tradisi Jelang Bulan Suci Ramadhan di Pesisir Pantai Cilayu

April 10, 2021
Sempat Bermasalah, Proyek Pembangunan Pasar Leles Segera Dilelang Lagi

Sempat Bermasalah, Proyek Pembangunan Pasar Leles Segera Dilelang Lagi

April 10, 2021
Garut Express

Portal berita garutexpress.id merupakan media online yang menampilkan peristiwa seputar Kabupaten Garut secara tepat, cepat dan akurat.

Currently Playing

Berita Terbaru

  • Yahya Suwandi, Bakal Calon Kades Cikondang Siap Matandang
  • Bupati Gelar Rapat Terbatas dengan Jajaran Direksi PDAM Garut, Ada Apa?
  • Jelang Pilkades Serentak, BNNK Lakukan Tes Urine bagi Ratusan Bakal Calon Kades
  • Lagi! Bupati Lantik Puluhan Pejabat Baru di Pemkab Garut, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Garut Laksanakan Program Pangling
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result

© 2021 Garut Express - Dari Garut Untuk Dunia by Melones Inpreneur.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Bagikan Berita Ini :



Please disable your adblocker or whitelist this website!

Reload the pages after disable your AdBlocker. Thanks For Your Support

Nonaktifkan adblocker Anda atau masukan situs web ini ke whitelist!

Muat ulang halaman setelah menonaktifkan AdBlocker Anda. Terima kasih atas dukungannya


Bagikan Berita Ini :