garutexpress.id- Sedikitnya tercatat ada 8.012 batang pohon teh dirusak sejumlah warga. Ditehaui perusakan tersebut dlakukan sejumlah warga di lahan milik PTPN VIII Papandayan, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Minggu (21/3/2021).
Menurut Kapolsek Cikajang AKP Amat Rahmat, aksi pengrusakan ribuan pohon teh tersebut dipicu provokasi dari beberapa orang warga.
“Ada yang memprovokasi bahwa tanah perkebunan milik negara bisa menjadi milik masyarakat, tujuannya untuk bisa dipergunakan bertani,” ungkapnya, Senin (22/03/2021).

Akibat aksi perusakan tersebut, ribuan pohon teh produktif yang ditanam di Kebun Avdeling Cisaruni Blok Cikandang Satu rusak berat.
“Pengrusakan itu melibatkan 67 orang yang berasal dari dua desa dari Cikajang dan Cisurupan. Pengrusakan dipotong menggunakan gergaji dan golok,” kata Amat.
Pascaeristiwa tersebut Kapolsek Cikajang AKP Amat Rahmat menggelar mediasi antara warga dan pihak perkebunan di Aula Desa Cikandang.
Dalam mediasi itu diketahui alasan sejumlah warga merusak perkebunan teh salah satunya keinginan untuk bertani namun tidak memiliki lahan.
Sementara itu, dari hasil mediasi sendiri tidak membuahkan kesepahaman, ahirnya Kapolsek Cikajang menyarankan kedua pihak menempuh jalur hukum.
Asisten Avdeling Cisaruni, Syaeful menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan segera membuat laporan ke kepolisian.
“Untuk kerugian ada sekitar 8.012 pohon teh yang dirusak di beberapa titik di lahan sekitar dua hektare,” tandasnya. (*)
Reporter : Max
Editor : KE