garutexpress.id- TS (29) seorang pemuda di kawasan Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda iseng ini terciduk saat mencabuli seorang Ibu Rumah Tangga yang tengah mandi sebuah WC umum.
Menurut Kapolsek Pasirwangi, AKP Zainuri, pemuda berinisial TS ini melakukan aksi cabulnya di WC salah satu masjid yang tak jauh dari rumah korban.
“Aksi pencabulan terjadi di WC umum dekat masjid dan juga rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi,” ungkap Kapolsek kepada awak media, Senin (1/3/2021).
Dijelaskannya, aksi tak senonoh itu bermula saat korban yang tengah mandi di WC umum dekat rumahnya. Saat hendak mandi, pelaku tiba-tiba mendekati pintu WC yang hanya ditutup kain dan meminjam sikat cuci.

“Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung menghindar ke pojokan dan menutupi badannya dengan tangannya. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dan membekap dari belakang lalu memasukan tiga jarinya ke kemaluan korban,” katanya.
Dikatakannya, saat itu korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku lalu berteriak meminta tolong. Karena posisi WC umum dekat dengan rumahnya, keluarganya dan juga warga yang mendengar teriakan itu langsung datang ke lokasi kejadian.
Mengetahui ada warga yang datang, masih kata Zainuri, pelaku langsung panik dan melarikan diri meninggalkan kendaraannya. Kendaraan milik pelaku pun langsung diamankan warga karena pelaku tidak bisa ditangkap saat itu.
“Setelah kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan ke kita (Polisi). Kita langsung bergerak ke rumah pelaku, setelah mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan adalah milik kakaknya,” ungkapnya.
TS saat itu menurut Zainuri tidak ada di rumahnya. Pihaknya pun kemudian berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat sekitar agar membujuk pelaku untuk menyerahkan diri kepada polisi.
“Tidak lama setelah itu memang pelaku diantarkan oleh tokoh masyarakat sekitar ke kita (polisi),” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku TS mengaku bahwa ia sengaja datang dari rumahnya di Desa Talaga ke Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi untuk mandi di lokasi kejadian. TS pun meminjam motor milik kakaknya dengan mengaku hendak menjual jaket.
“Di lokasi, saat hendak mandi TS ini mendengar suara perempuan sehingga muncul hasrat cabulnya, lalu terjadilah kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Go
Editor : KE